Optimasi Peran KPK dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

by | Sep 11, 2019 | Birokrasi Bersih | 0 comments

Di era demokratisasi dan globalisasi saat ini, telah terjadi perubahan lingkungan strategis yang cepat, dinamis, serta penuh dengan ketidakpastian. Masyarakat pun semakin menuntut adanya perubahan tata kelola pemerintahan ke arah yang lebih baik (good governance).

Tata pemerintahan yang baik (good governance) adalah suatu kondisi ideal yang mewujudkan keselarasan, keserasian, dan keseimbangan antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat.

Ada tiga pilar utama untuk terwujudnya good governance tersebut. Ketiga pilar tersebut merupakan prinsip partisipatif, transparan dan akuntabel yang semestinya diterapkan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Upaya pemerintah untuk mengimplementasikan ketiganya telah, sedang dan terus bergulir. Di antaranya ditandai dengan pernyataan tentang upaya pengelolaan keuangan negara yang bebas dari korupsi, sebagaimana dinyatakan dalam pidato Presiden pada tanggal 14 Juli 2019 lalu, sebagai berikut:

“Indonesia Maju adalah Indonesia yang tidak ada satu pun rakyatnya tertinggal untuk meraih cita-citanya. Indonesia yang demokratis, yang hasilnya dinikmati oleh seluruh rakyat. Indonesia yang setiap warga negaranya memiliki hak yang sama di depan hukum. Indonesia yang menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi kelas dunia. Indonesia yang mampu menjaga dan mengamankan bangsa dan negara dalam dunia yang semakin kompetitif. Itu semua bisa terwujud jika Indonesia bebas dari korupsi”

 

Tantangan Pemberantasan Korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah lembaga negara yang sampai saat ini memiliki tugas terdepan dalam meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.

Seiring dengan berjalannya waktu, KPK telah melakukan berbagai upaya sistematis dalam rangka melakukan pemberantasan korupsi. Akan tetapi, dalam urusan ini bukan berarti tidak ada tantangan yang dihadapi oleh komisi anti rasuah tersebut untuk melaksanakan tugasnya dengan optimal.

Tantangan ini dapat diklasifikasikan berdasarkan pemahaman dan observasi dari pelaksanaan tugas KPK selama ini, kemudian dengan mengelompokkannya menjadi tantangan yang berasal dari eksternal dan internal.

Tantangan eksternal dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, antara lain dipengaruhi faktor-faktor sebagai berikut:

  1. Semakin masifnya tindak pidana korupsi;
  2. Masih rendahnya daya saing negara di kancah dunia;
  3. Belum mantapnya struktur permodalan badan usaha milik negara (BUMN), di mana masih dibutuhkan porsi anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) untuk menjaga keberlangsungannya;
  4. Kurang sadarnya sumber daya manusia penyelenggara negara dan dunia usaha dalam mengimplementasikan tata kelola pemerintahan yang baik;
  5. Pengelolaan keuangan negara yang masih belum efisien, efektif, dan produktif;
  6. Masih adanya intervensi (kepentingan) politik;
  7. Belum diterapkannya reformasi birokrasi secara konsisten dan berkelanjutan berlandaskan hati nurani (god spot), integritas, dan praktik penyelenggaraan pemerintahan yang sehat dan beretika.

Selain itu, terdapat potensi permasalahan di masa mendatang, terutama risiko strategis yang akan dialami sebagai akibat semakin masifnya tindak pidana korupsi, yaitu:

  1. Belum meratanya pembangunan ekonomi nasional dan masih tingginya tingkat kemiskinan serta tingkat pengangguran;
  2. Masih rendahnya ketahanan pangan dan energi karena masih tingginya ketergantungan pada impor;
  3. Masih tingginya biaya logistik dan bahan baku sehingga daya saing infrastruktur masih lemah;
  4. Masih belum mandirinya keuangan negara dengan semakin tingginya hutang negara dan belum luasnya akses pembiayaan keuangan bagi masyarakat;
  5. Masih belum optimalnya sinergi antar BUMN, belum optimalnya program hilirisasi dan kandungan lokal, dan belum optimalnya program pembangunan ekonomi daerah terpadu; dan
  6. Belum optimalnya program pembentukan holding BUMN dan bahkan super holding BUMN karena masih belum sinerginya pemangku kepentingan.

 

Selain tantangan dari eksternal, tentunya pemberantasan korupsi di Indonesia juga menghadapi tantangan internal. Tantangan ini berupa masih belum adanya penguatan peran KPK secara strategis.

Selama ini peran yang ditunjukkan KPK hanya difokuskan dalam menjalankan tugas dan fungsi sebatas penindakan korupsi secara represif melalui operasi tangkap tangan atau OTT (oversight). Padahal, bagi berbagai kalangan OTT ini dinilai tidak efektif, belum terukur, belum komprehensif, dan belum berkesinambungan.

Di sisi lain dalam hal pencegahan, KPK dinilai belum optimal berperan dalam pencegahan korupsi secara edukatif dan preventif melalui pemberian rekomendasi strategis baik terhadap kebijakan/masalah publik (insight) maupun dalam memberikan rekomendasi alternatif solusi masa depan (foresight) pemberantasan korupsi di Indonesia.

 

Usulan Optimasi Peran KPK

Agar KPK dapat meningkatkan perannya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, diperlukan strategi yang terukur, tersruktur, komprehensif dan berkesinambungan. Penentuan strategi ini dilakukan melalui beberapa hal, di antaranya ialah penetapan strategi inti, penetapan strategi fokus, dan reposisi peran secara seimbang.

Dalam hal penetapan strategi inti, yaitu tentang pemberantasan tindak pidana korupsi untuk kesejahteraan rakyat, dilakukan dengan menjaga ketahanan fungsi-fungsi APBN yang meliputi alokasi, distribusi, dan stabilisasi.

Hal itu dimaksudkan agar ketahanan fungsi APBN dapat berjalan sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang berlaku, dengan proses pengawalan mulai dari perencanaan sampai dengan pencapaian output langsung yang berdampak pada kesejahteraan masyarakat.

Adapun penetapan dalam hal strategi fokus adalah perbaikan pada sektor strategis terkait kepentingan nasional, yang secara garis besar meliputi: reformasi birokrasi, pengelolaan sumber daya alam dan penerimaan negara, ketahanan dan kedaulatan pangan, pembangunan infrastruktur, penguatan aparat penegak hukum, dukungan pendidikan nilai dan keteladanan, perbaikan kelembagaan partai politik, dukungan pendidikan nilai integritas dan keteladanan, integrasi integritas dengan sistem, serta perbaikan mekanisme dan penerapan budaya anti korupsi.

Sedangkan reposisi peran secara seimbang dilakukan dengan cara mewujudkan peran preventif melalui pencegahan tindak pidana korupsi yang secara intensif. Yaitu, melalui koordinasi, supervisi dan monitoring.

Reposisi peran ini meliputi peran insight dan foresight, tidak hanya oversight. Selama ini KPK dinilai baru sebatas berperan sebagai oversight, yakni melakukan upaya represif dalam bentuk penyelidikan, penyidikan, penuntutan, yang sering kali berujung pada tindakan operasi tangkap tangan (OTT).

Mengenai peran insight, KPK diharapkan dapat memberikan pendapat ataupun penilaian mengenai program-program, kebijakan, dan operasi yang kinerjanya baik. Dapat pula dengan cara menyarankan praktik terbaik (best practices) untuk dijadikan acuan.

Sedangkan peran foresight, yakni dengan memberikan tinjauan masa depan melalui sorotan implikasi jangka panjang dari suatu keputusan/kebijakan pemerintah saat ini. Di samping itu peran ini dapat pula dilakukan dengan mengidentifikasi tren kunci dan tantangan yang kemungkinan akan dihadapi negara dan masyarakat, sehingga berbagai permasalahan yang mungkin timbul akan dapat diantisipasi.

 

 

4
0
Lucky Akbar ◆ Professional Writer and Active Poetry Writer

Lucky Akbar ◆ Professional Writer and Active Poetry Writer

Author

Jabatan sebagai Kepala Bagian Pemindahtanganan dan Penghapusan Barang Milik Negara pada Biro Manajemen BMN dan Pengadaan, Sekretariat Jenderal Kemenkeu tidak menghalanginya untuk terus menulis.

0 Comments

Submit a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sekilas Pergerakan Birokrat Menulis

Galeri Buku

Event

Diskusi STIA LAN

Diskusi Makassar

Diskusi Tjikini

Kerja sama dengan Kumparan

Mengikuti Kompetisi Riset KPK

Narasumber Diskusi Publik UGM

Program Dialog

Popular Post