Obrolan Dua Pegawai Tenaga Alih Daya (Outsourcing): Siapa yang Akan Terdepak?

by | Nov 3, 2022 | Birokrasi Efektif-Efisien | 0 comments

Pembuka

Pada suatu sore hari saat pulang kantor terlihat seorang pegawai yang duduk termenung di rest area parkir, ruang duduk para supir tamu saat menunggu. 

“Assalamuálaikum, Sedang melamun apa Jon?” tanya temannya si Malik seraya duduk di sampingnya. “Eh, kamu, Malik. Anu.. sedang istirahat menunggu si Boy mau numpang pulang”, jawabnya sambil menggeser pantat untuk memberi ruang duduk berdampingan.

“Kenapa Jon, lagi galau diputusin pacar ya?” kembali si Malik bertanya sambil membereskan pakaian yang berada dalam tasnya. “Bukan Lik, gue lagi mikirin gimana nasib kita ini ke depannya nanti,” sambil memetik daun secara iseng yang berada di sampingnya. 

“Saya dengar omongan orang kantor, pegawai honorer kantor sedang didata lagi. Katanya mau diseleksi ulang sama BKN”, lanjutnya.

Lha, kenapa kamu yang musing mikirin?, kita khan pegawai outsourcing dari CV, gak ada hubungannya lah,” menimpali obrolan temannya dan tetap asyik mengeluarkan baju seragam untuk dilipat dan dimasukkan kembali ke tasnya. 

“Bukan begitu Lik, tadi gue ngobrol sama si Mahmud pegawai honorer. Dia juga lagi bingung, katanya mau dites pakai komputer seperti lamaran CPNS itu lho”, sambil menyenggol bahu temannya. Malik yang masih belum paham kembali bertanya, “Lantas, apa hubungannya dengan kita Jon? Itu kan urusan pegawai honorer…” 

Pegawai PNS dan Non-PNS (PPPK)

Dalam organisasi pemerintah, selain pegawai PNS terdapat pegawai honorer yang direkrut untuk mengisi tugas kantor membantu sebagai tenaga administrasi. Pegawai honorer tersebut digaji bulanan oleh kantor. 

Sedangkan pegawai outsourcing adalah pegawai yang direkrut oleh CV yang dikontrak kantor tersebut, tugasnya antara lain sebagai supir pejabat atau operasional, petugas keamanan atau Satpam, teknisi pemeliharaan gedung atau kelistrikan, perawatan taman dan lingkungan, dan sebagainya.

Hal tersebut sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK yang merupakan pegawai yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dalam waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas kepemerintahan. 

Dengan keberadaan ketentuan undang-undang di atas, diharapkan pada tahun 2023 akan dihapus dan tidak ada lagi istilah tenaga honorer di instansi pemerintah.

Oleh karena, Kementerian PAN-RB dan BKN bekerjasama untuk mendata para tenaga honorer baik dari Kementerian/Lembaga maupun Pemerintah Daerah. Seperti halnya dalam perekrutan calon PNS, maka tenaga honorer tersebut akan melakukan serangkaian tes untuk diangkat sebagai PPPK.

Bagaimana Nasib Honorer Yang Tidak Lolos PPPK?

Permasalahannya, bagaimana dengan para pegawai honorer yang gagal (tidak lulus) dalam tes sebagai Calon PPPK? Apakah ada tes kedua atau ketiga hingga semua menjadi pegawai PPPK? 

Padahal, pemerintah sudah menetapkan bahwa hanya ada dua jenis pegawai pemerintah yakni pegawai PNS dan PPPK. Jadi, definisi ASN adalah kedua jenis pegawai ini. Bagaimana nasib mereka jika ada masa tunggu hingga lulus ujian ini?

Kementerian PAN dan RB telah mengeluarkan Surat Edaran terkait status kepegawaian di lingkungan instansi pusat dan daerah pada bulan Mei 2022. Berarti dimungkinkan pegawai honorer yang tidak lolos seleksi sebagai PPPK dapat diangkat menjadi tenaga alih daya atau  outsourcing sebagai solusinya. 

Sementara itu, organisasi pemerintahan umumnya sudah memiliki pegawai tenaga alih daya. Pegawai tenaga alih daya tersebut diperoleh dari perusahaan penyedia dan instansi pemerintah melakukan perikatan melalui kontrak kerjasama sesuai mekanisme pengadaan barang dan jasa. 

Para pegawai tenaga alih daya atau outsourcing ini antara lain mengisi kekosongan tenaga sebagai personil pengamanan, tenaga kebersihan, tenaga pemeliharaan, tenaga transportasi atau supir, dan sebagainya sesuai dengan kebutuhan organisasi pemerintah tersebut.

Solusi yang ditetapkan oleh Kementerian PAN dan RB ternyata menimbulkan masalah baru. Bagaimana dengan tenaga alih daya sebelumnya apabila tenaga honorer yang tidak lolos sebagai PPPK diajukan sebagai tenaga alih daya? 

Sementara jumlah pegawai tenaga alih daya sesuai dengan kebutuhan dan anggaran yang tersedia. Bukankah permasalahan ini menjadi dilema, seolah lepas dari mulut singa masuk ke mulut buaya?  

Kekisruhan mengenai Data, Jenis, dan Peluang Pegawai

Memang permasalahan mengenai kepegawaian pemerintah merupakan hal yang tidak bisa diselesaikan begitu saja dengan kebijakan sedemikian rupa. Saya memahami banyak permasalahan yang harus diatasi lembaga yang mengelola kepegawaian di negeri ini. 

Dalam beberapa forum kepegawaian, baik KemenPAN&RB maupun BKN (Badan Kepegawaian Negara) telah melakukan sosialisasi dan menjelaskan permasalahan tersebut, seperti yang saya temui melalui kanal YouTube. 

Hal pertama, selalu terjadi perkembangan data pegawai honorer yang didata dan dikompilasi oleh lembaga kepegawaian tersebut yakni sejak tahun 2005 hingga tahun ini terjadi lonjakan 11 kali lipat, bisa dibayangkan betapa masifnya bukan? 

Hal kedua, begitu beragam penamaan atau istilah dalam dunia tenaga honorer dari berbagai instansi pemerintah. KemenPANRB mencatat ada sekitar 7 ribuan jenis pekerjaan tenaga honorer. 

Selanjutnya, dari hasil penelusuran dan penyeleksian masih tersisa sekitar 5.000-an jenis pekerjaan merupakan pekerjaan yang mirip dengan tenaga alih daya atau outsourcing.

Hal berikutnya, seandainya dianggap sebagai kolam atau arena dapat kita bayangkan akan ada tiga kelompok atau arena.

Arena Pertama adalah jumlah angkatan lulus kuliah, mereka sebagai kandidat  pegawai fresh-graduate yang akan melamar sebagai Calon PNS seandainya tidak melamar untuk bekerja menjadi pegawai swasta atau menjadi wiraswasta mandiri. 

Pertumbuhan angkatan pelamar kerja belum dapat diimbangi dengan pertumbuhan lapangan kerja yang tersedia, salah satunya arena menjadi PNS

Arena Kedua, angkatan lulusan kuliah yang tidak lolos menjadi PNS akan melamar menjadi tenaga honorer atau dengan kata lain, dengan berbagai kebijakan pada masing instansi akan merekrut mereka sesuai dengan kebutuhan dan keahliannya. 

Sementara itu, di arena kedua sudah terdapat pegawai honorer yang berasal dari tahun-tahun sebelumnya di masing-masing instansi. Hal inilah yang terjadi disparitas data pegawai honorer dari lembaga kepegawaian seperti BKN dengan data pegawai pada masing-masing instansi.

Arena Ketiga, merupakan kolam bagi pegawai tenaga alih daya atau outsourcing bagi pegawai yang memiliki pendidikan terbatas (rata-rata berpendidikan SD, SMP, atau SMA) untuk melaksanakan tugas pendukung organisasi seperti tenaga satpam, mekanik listrik atau gedung, sopir, dan sebagainya. 

Umumnya mereka direkrut melalui perusahaan penyedia jasa yang melakukan kerjasama atau kontrak dengan instansi sesuai dengan kebutuhan dan anggaran yang tersedia dari organisasi pemerintah tersebut.

Pada tahun-tahun sebelumnya KemenPAN&RB bersama BKN sudah menuntaskan permasalahan arena atau kolam pertama (kebijakan perekrutan dan penyeleksian PNS), dan kini mulai berfokus pada kolam atau arena kedua mengenai pegawai ASN non-PNS, atau PPPK. 

Seperti yang diungkap di atas, solusi yang ditetapkan berdasarkan Surat Edaran KemenPAN&RB bahwa mereka yang tidak dapat ditampung dalam kolam arena kedua, maka secara otomatis (?) akan ditempatkan dalam kolam arena ketiga.

Buntut permasalahan berikutnya, dalam kolam arena ketiga sudah terdapat pegawai outsourcing yang ditetapkan sesuai dengan kontrak kerjasama oleh pihak penyedia jasa tenaga kerja dengan syarat sesuai kebutuhan dan anggaran tersedia. 

Akan timbul permasalahan, apakah tenaga outsourcing selama ini mengabdi kepada instansi akan terdepak begitu saja mengingat latar belakang pendidikan mereka yang rendah dibandingkan dengan tenaga honorer yang tidak lolos di kolam kedua?

Apakah tenaga honorer yang selama ini sudah lama mengabdi dengan latar belakang pendidikan lumayan tinggi bersedia menjadi tenaga outsourcing dengan jenis pekerjaannya? Kalaupun pemerintah bersedia menambah anggaran untuk tenaga outsourcing tersebut, namun sesuai kebutuhan seolah-olah dipaksa membuat penetapan tugas cadangan. 

Misalnya, ada sopir utama dan supir cadangan, satpam utama dan satpam cadangan, dan seterusnya?

Penutup

Kembali meneruskan kisah obrolan dari kedua orang pegawai outsourcing….

Karena merasa kesal dengan temannya yang tidak paham, Joni memukul bahu temannya yang masih asyik merapikan bajunya, 

“Kamu tahu nggak? Si Mahmud pegawai honorer itu dulu pernah melamar jadi guru dan ikut tes CPNS di kampungnya. Dia sudah dua kali tes lho, dan hasilnya gagal”. 

Dia melanjutkan obrolan kepada temannya yang (baru) menunjukkan ekspresi kaget, “Katanya, kalau tes ujian pakai komputer itu sulit banget karena waktu ujiannya cepat dan hasilnya langsung muncul. Nah, kalau hasil di bawah dari yang ditetapkan, otomatis gagal”.

Sambungnya lagi, “Seperti tes saat kita mau bikin SIM di Samsat. Saya 3 kali test, gak pernah lulus. Terpaksa dech lewat jalan belakang”.

Si Malik yang merasa kesal karena bahunya dipukul kemudian menimpali, “Iya… iya… Saya pernah dengar itu. Lantas apa hubungannya dengan kita? Khan tidak ada pengumuman dari kantor atau CV kalau kita harus didata lagi dan dites seperti mereka.” 

Saking kesalnya, Si Joni langsung berdiri di hadapan temannya. “Ini orang dableg banget sich!, dengerin ya…. Kalau sebagian dari teman-teman honorer nggak lulus, gimana nasib mereka, langsung dipecat? Rasanya nggak mungkin, soalnya kerjaan mereka dibutuhkan di sini.

Nah, kalau mereka minta diajukan sebagai pegawai outsourcing, gimana nasib kita? Kamu mesti tahu kalo mereka itu lebih pintar dari kita. Rata-rata pendidikannya D-III atau S1, dan karena itu pastinya kantor atau CV kita nanti akan lebih memilih mereka.”

Mendengar penjelasan si Joni, temannya berhenti dari aktivitas merapikan baju seragamnya, “Oh iya..ya.. Kalau temen yang honorer gak lulus dan minta pindah jadi outsourcing… Bisa-bisa dari kita yang outsourcing ada yang terdepak ya?”. 

Akhirnya si Joni tersenyum “Nah khan, tumben pikiran lu agak moncer… Itu yang dari tadi bikin saya galau!”

Tak berapa lama kemudian sebuah motor datang menghampiri, ternyata temannya si Joni yang sudah lama ditunggu, seraya membunyikan klakson-nya berkata, “Woiii… ada apa kalian ribut-ribut? Udah bubar, ini sudah sore… ayo pada pulang!” 

Dengan segera Joni menghampirinya dan naik motor berbonceng dengan temannya itu. Meninggalkan si Malik sendiri…… yang kini gantian bengong dan melamun, tentang bagaimana nasibnya nanti.

1
0
Subroto ◆ Professional Writer

Subroto ◆ Professional Writer

Author

Kepala Biro Keuangan Kementerian Pemuda dan Olah Raga. Lebih dikenal dengan panggilan akrab Cak Bro. Hobinya menulis secara otodidak mengenai permasalahan organisasi tentang SDM, audit, pengawasan, dan korupsi. Pernah menerbitkan buku koleksi pribadi "Artikel ringan Cakbro: Sekitar Tata Kelola Organisasi" dan "Bunga Rampai SPIP". E-mail: [email protected] Blogger: Cakbro. Blogspot.com

0 Comments

Submit a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sekilas Pergerakan Birokrat Menulis

Galeri Buku

Event

Diskusi STIA LAN

Diskusi Makassar

Diskusi Tjikini

Kerja sama dengan Kumparan

Mengikuti Kompetisi Riset KPK

Narasumber Diskusi Publik UGM

Program Dialog

Popular Post