Modifikasi Peran Internal Audit di Masa Status Kejadian Luar Biasa

by | Oct 17, 2020 | Birokrasi Akuntabel-Transparan, Birokrasi Berdaya | 2 comments

Dalam Rapat Terbatas pada tanggal 15 Maret 2020 di Istana Bogor, Presiden menyampaikan arahan agar seluruh Kepala Daerah memonitor situasi dan kondisi di daerahnya berkaitan dengan wabah Covid-19 dan kemudian berkonsultasi dengan pakar medis untuk menentukan kebijakan yang akan diambil. Berdasarkan arahan tersebut, sejumlah Kepala Daerah di Indonesia telah menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) sebagai respons terhadap pandemi Covid-19.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 06 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, penetapan status tersebut memiliki konsekuensi bahwa penanganan kejadiannya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.

Sementara, Sekretaris Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Achmad Yurianto, menyatakan penanganan virus corona (Covid-19) berada di atas KLB.

Definisi Kejadian Luar Biasa

Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 949 Tahun 2004 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Kewaspadaan Dini Kejadian Luar Biasa (KLB), KLB adalah timbulnya atau meningkatnya kejadian kesakitan atau kematian yang bermakna secara epidemiologis pada suatu daerah dalam kurun waktu tertentu, dan merupakan keadaan yang dapat menjurus pada terjadinya wabah.

Penjelasan lebih lanjut mengenai KLB dapat kita temukan pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1501 Tahun 2010 tentang Jenis Penyakit Menular Tertentu Yang Dapat Menimbulkan Wabah dan Upaya Penanggulangan, bahwa suatu daerah dapat dikatakan menjadi suatu Kejadian Luar Biasa jika memenuhi beberapa kriteria.

Kriteria tersebut dapat kita temui pada kondisi saat ini, yaitu timbulnya suatu penyakit menular tertentu yang sebelumnya tidak ada atau tidak dikenal pada suatu daerah, peningkatan kejadian kesakitan terus menerus selama 3 (tiga) kurun waktu dalam jam, hari, atau minggu berturut-turut menurut jenis penyakitnya.

Termasuk juga jika terjadi peningkatan kejadian kesakitan dua kali atau lebih dibandingkan dengan periode sebelumnya dalam kurun waktu jam, hari atau minggu menurut jenis penyakitnya, serta jumlah penderita baru dalam periode waktu 1 (satu) bulan menunjukkan kenaikan dua kali atau lebih dibandingkan dengan angka rata-rata per bulan dalam tahun sebelumnya.

Pusat Pemodelan Matematika dan Simulasi ITB memprediksi tren kasus Covid-19 ini masih akan terus meningkat. Sehingga, segala bentuk aktivitas masyarakat harus disesuaikan dengan standar protokol kesehatan. Masyarakat dihimbau untuk belajar, bekerja, dan beribadah di rumah.

Pola kebiasaan masyarakat yang senang berkumpul dan bersalaman, kini harus berubah agar tidak melanggar pembatasan sosial. Perubahan ini menuntut perilaku dan kebiasaan masyarakat secara konvensional ditransformasikan menjadi pola interaksi secara virtual.

Bagi APIP: Bukan Persoalan Sederhana

Tentu ini bukan persoalan yang sederhana, khususnya bila dikaitkan pada peran pengawasan internal audit dalam konteks ini adalah Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).

Peran pengawasan internal audit sendiri, berdasarkan definisi dari Institute of Internal Auditors, adalah sebagai suatu aktivitas penjaminan (assurance) dan konsultansi yang independen dan obyektif, yang dirancang untuk memberi nilai tambah dan meningkatkan operasi organisasi.

Sedangkan fungsi internal audit setidak-tidaknya ada 3 (tiga), yaitu:

  1. Menentukan apakah internal control perusahaan sudah baik atau belum;
  2. Menentukan kehandalan informasi yang telah dibuat oleh pihak manajemen; dan
  3. Menentukan tingkat efektivitas dan efisiensi atas berbagai kegiatan operasional organisasi.1

Efektifitas kerja dari APIP, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, dapat diukur dengan sekurang-kurangnya memenuhi kriteria berikut:

  • Memberikan keyakinan yang memadai atas ketaatan, kehematan, efisiensi, dan efektivitas pencapaian tujuan penyelenggaraan tugas dan fungsi instansi pemerintah;
  • Memberikan peringatan dini dan meningkatkan efektivitas manajemen risiko dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi instansi pemerintah; dan
  • Memelihara dan meningkatkan kualitas tata kelola penyelenggaraan tugas dan fungsi instansi pemerintah.

Skala Prioritas

Perubahan pada masa pandemi ini tidak mengubah ketiga peran APIP tersebut. Walaupun, tentu terdapat tantangan dan rintangan yang pasti dialami oleh APIP dalam menjalankan perannya di masa pandemi ini, yaitu:

  • Perjalanan dinas keluar kota yang terbatas untuk melakukan audit;
  • Risiko adanya auditor yang terinfeksi virus yang harus dikarantina sehingga berdampak terhadap pelaksanaan rencana audit dengan berkurangnya anggota tim audit;
  • Ketentuan bekerja secara WFH yang setiap saat dapat terganggu karena jaringan internet maupun koneksi jaringan yang tidak stabil; dan
  • Jumlah pegawai (auditee) yang terbatas di kantor sehingga tidak dapat membantu auditor sepenuhnya dalam memenuhi permintaan atas informasi audit yang diperlukan.

Dalam menghadapi tantangan dan rintangan tersebut, perlu dilakukan penyesuaian, khususnya pada pertanggungjawaban tugas pengawasan. Setiap tugas APIP pada hakikatnya telah direncanakan di awal tahun dengan pembuatan Audit Internal Plan.

Masa pandemi yang terjadi sejak bulan Maret 2020, tentunya tidak diperhitungkan pada saat pembuatan Audit Internal Plan. Sehingga, menjadi tidak relevan jika dipaksakan untuk tetap mengacu pada rencana-rencana tersebut. Dari segi ekonomis, justru akan menjadi pemborosan, jika internal audit masih ngotot mengerjakan audit plan tersebut.

Pada masa pandemi ini, tidak mungkin kita dapat bekerja dengan semua yang kita asumsikan. Perlu dibuat skala prioritas atas pekerjaan yang akan dilakukan, sehingga dapat tetap memberi nilai tambah pada masa-masa (sulit) ini.

Dalam rangka pemilihan skala prioritas, perlu adanya komunikasi yang baik antara Internal Audit dan manajemen organisasi. Internal audit diharapkan dapat berbicara dan berinteraksi dengan manajemen, mengomunikasikan bahwa fungsi APIP saat ini adalah untuk membantu konsultasi, bukan hanya dalam rangka audit.

Pesan pentingnya ialah bawa saat ini kita sedang menghadapi musibah, situasi krisis, sehingga kita (sebagai auditor intern) harus fokus untuk try to help, bukan (hanya) bertindak sebagai watch dog.

Epilog: Area Modifikasi

Dalam masa pandemi ini, kita semua, termasuk internal auditor diharapkan memiliki sense of crisis. APIP diharapkan mau menanggalkan topi internal auditornya dan melakukan beberapa modifikasi dalam beberapa area, khususnya dengan:

  • Melakukan identifikasi atas area-area berisiko tinggi dengan menggunakan metode risk assessment probability & impact;
  • Melakukan pengawasan intensif terkait potensi risiko kecurangan (fraud risk);
  • Memastikan sudah dibuat manajemen krisis/crisis management, disaster recovery, business contingency plan, agar pengelolaan krisis dapat dilakukan secara sistematis;
  • Melakukan pengawasan intern (internal control) atas area-area berisiko tinggi, demi mengidentifikasi deteksi fraud risk;
  • Melakukan kegiatan monitoring terkait kepatuhan dan efektifitas;
  • Meningkatkan peran advice dan insight (konsultansi/advisory) terutama terkait tata kelola, risiko, dan pengendalian;
  • Secara terus menerus melakukan peningkatan dan pemanfaatan teknologi informasi untuk mendukung pelaksanaan pengawasan intern yang cepat dan intensif (Continuous Auditing);
  • Melakukan Real-time assurance (meminimalisir after the fact);
  • Mengadopsi Collaborative Approach (komunikasi yang intensif di antara tim audit dengan para stakeholders untuk memberikan advisory selama masa pandemi; dan
  • Alignment of audit plan (penyesuaian rencana audit) sesuai dengan masa pandemi. 1

Internal audit harus mampu menjadi penasihat yang mampu menyediakan jasa pengendalian secara real time. Tidak perlu menunggu paska kejadian baru diaudit, namun dapat dilakukan pendampingan secara real time untuk memitigasi penyimpangan yang terjadi.

Auditor tetap memonitor pengendalian yang dilakukan dan memberikan jasa-jasa alternatif konsultasi lainnya. Kesemuanya ini jika dijalankan dengan baik, maka menjadi momentum yang sangat tepat bagi auditor intern untuk membuktikan perannya dengan lebih efektif dan memberi nilai tambah bagi organisasi.

*) Artikel ini pernah ditayangkan dalam laman setkab.go.id

Catatan kaki:
1) Ricky Dompas, “Fungsi dan Peran Internal Audit pada Masa Luar Biasa”, (dipresentasikan dalam Online Seminar: Indonesia Professional in Audit and Control Association, Jakarta, 4 Agustus 2020)

0
0
Eva Anas Tasia Turnip ♥ Associate Writer

Eva Anas Tasia Turnip ♥ Associate Writer

Author

Eva Anas Tasia Turnip, biasa dipanggil Eva. Seorang auditor pemerintahan yang sangat suka menulis dan pantai. Info lebih lanjut dapat dilihat di ig: @evaanastasia. Penulis sangat terbuka untuk diskusi melalui email: [email protected].

2 Comments

  1. Avatar

    Terima kasih atas infonya, sangat bermanfaat…

    Reply
  2. Avatar

    Kalau kita baca tulisan tersebut, sebetulnya tidak ada modifikasi peran. Yang terjadi adalah modifikasi cara dan pendekatan dalam melaksanakan peran tersebut, karena adanya kendala dalam melakukan pemeriksaan langsung on-site.

    Reply

Submit a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sekilas Pergerakan Birokrat Menulis

Galeri Buku

Event

Diskusi STIA LAN

Diskusi Makassar

Diskusi Tjikini

Kerja sama dengan Kumparan

Mengikuti Kompetisi Riset KPK

Narasumber Diskusi Publik UGM

Program Dialog

Popular Post