Mengenal Peran Chief Executive Officer dalam Tata Kelola Pemerintah Daerah

by | Apr 23, 2017 | Birokrasi Berdaya | 0 comments

Perubahan radikal yang dilakukan pada masa reformasi di Indonesia, salah satunya, adalah desentralisasi. Kita lebih akrab mengenalnya dengan istilah otonomi daerah, yaitu pelimpahan hak, wewenang, dan kewajiban kepada daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat.

Upaya tersebut untuk mempersempit jarak antara pengelola negara dengan stakeholder utamanya, yaitu masyarakat. Dengan demikian, pengelola negara lebih mudah mendengar apa yang dibutuhkan oleh masyarakatnya, termasuk aspirasi dari mereka.

Tentu, banyak faktor dan indikator yang diperlukan untuk menilai apakah otonomi daerah telah berjalan sesuai dengan tujuannya. Jika satu indikator yang dilihat adalah korupsi, hingga bulan Agustus 2016 terdapat 18 gubernur dan 343 bupati/walikota yang terjerat kasus korupsi.

Tidak dapat dipungkiri tentu muncul pertanyaan dari berbagai pihak, di bagian manakah sumber masalahnya? Apakah karena kebetulan para pemimpin daerah yang terpilih merupakan orang jahat? Atau, sebenarnya ada persoalan tata kelola (governance) di pemerintah daerah?

Karenanya, sebagai penambah wawasan memecahkan masalah tersebut dari segi tata-kelola, berikut dikenalkan peran chief executive officer (CEO) dalam tata-kelola pemerintah darah di United Kingdom (UK).

Reformasi di UK

UK tahun 2000 (dan kemudian dimutakhirkan tahun 2007 dan 2011) telah melakukan reformasi atas sistem pemerintahan daerahnya (local authority), khususnya di daerah Inggris (England) dan Wales. Pada prinsipnya, reformasi ini memberikan kekuasaan bagi pemerintah daerah untuk mendorong kesejateraan ekonomi, sosial, dan lingkungan di wilayahnya masing-masing.

Reformasi ini disebabkan dana yang diterima pemerintah daerah dari pemerintah pusat semakin mengecil. Tantangan inilah yang ‘memaksa’ pemerintah daerah lebih mandiri, terutama dalam membuat keputusan karena akan berimbas langsung kepada masyarakatnya.

Perbedaan yang jelas reformasi pemerintahan daerah di Indonesia dan UK adalah adanya perubahan dari model tradisional pengambilan keputusan yang berbasis komite (traditional committee-based system decision-making) menuju ke model eksekutif (executive model).

Sebagai gambaran sekilas, pada model pertama, sebagaimana sekarang dikenal di Indonesia, komite atau DPRD di daerah secara simultan berkoordinasi dengan SKPD. Karenanya, setiap keputusan yang akan diambil harus melalui serangkaian rapat bersama di antara mereka.

Pada model kedua, pemerintahan daerah di UK dapat memilih kombinasi dari tiga bentuk sistem pemerintahan, yaitu kombinasi pemimpin dan eksekutif kabinet (leader and cabinet executive), kombinasi walikota dan eksekutif kabinet (mayor and cabinet executive), dan kombinasi walikota dan eksekutif manager dewan (mayor and council manager executive).

Ketiga alternatif kombinasi itu memiliki prinsip yang sama, yaitu adanya pembagian kewenangan dalam aspek politik dan non-politik (birokrasi). Yang paling menarik, pada model kedua ini dikenalkan adanya chief executive officer (CEO).

Peran CEO di Kota Nottingham

Untuk memberikan gambaran perbedaan peran walikota dan CEO, mari kita lihat Kota Nottingham. Walikota Nottingham merupakan sosok yang dipilih langsung oleh masyarakat pada setiap periode kepemimpinan, biasanya, setiap empat tahun. Saat ini kota ini dipimpin oleh Mohammed Saghir. Ia menjadi simbol keterpaduan sosial kota, termasuk ragam budaya dan kepercayaan.

Saghir hanya berfokus kepada hal-hal seremonial dan tidak turut campur dalam proses sehari-hari pemerintahan daerah. Yang mengurus sehari-hari pemerintahan daerah adalah CEO. Seperti layaknya sebuah perusahaan, Kota Nottingham dipimpin oleh seorang CEO yang mengepalai beberapa corporate director, yang terbagi sesuai dengan urusan pemerintah daerahnya. Misalnya, corporate director of commercial and operations, corporate director of development, corporate director of children and families, dan corporate director strategy and resources.

Singkatnya, pemerintah daerah dikelola layaknya sebuah perusahaan, yang sangat efektif dalam mengelola sumber daya yang dimiliki untuk menghasilkan produk dan pelayanan yang memuaskan pelanggannya.

Membisniskan Pemerintahan

Reformasi tersebut bukanlah hal yang tidak berdasar. Reformasi adalah proses “membisniskan” pemerintahan. Sebab, banyak sebenarnya praktik yang diterapkan di pemerintahan merupakan adopsi dari praktik di sektor bisnis.

Misalnya, good corporate governance, risk management, performance management, dan masih banyak lagi. Karenanya, penunjukan seorang CEO untuk menjalankan administrasi pemerintahan adalah proses “membisniskan” pemerintahan.

Tentu perlu pendalaman yang lebih jauh apakah sistem tersebut dapat diadopsi di Indonesia. Termasuk, bagaimana ketersediaan dan kualitas sumber daya CEO di Indonesia saat ini.

Namun, tidak akan ada habisnya jika kita hanya berfokus pada kekurangannya. Sebab, positifnya, peran CEO ini mungkin akan menjawab tentang bagaimana mestinya pemisahan peran politisi dengan birokrat di Indonesia yang semakin krusial saat ini.

 

 

0
0
Betrika Oktaresa ★ Distinguished Writer

Betrika Oktaresa ★ Distinguished Writer

Author

Seorang alumnus ASN yang sedang menikmati dunia yang penuh uncertainty, dengan mempelajari keilmuan risiko dan komunikasi.

0 Comments

Submit a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sekilas Pergerakan Birokrat Menulis

Galeri Buku

Event

Diskusi STIA LAN

Diskusi Makassar

Diskusi Tjikini

Kerja sama dengan Kumparan

Mengikuti Kompetisi Riset KPK

Narasumber Diskusi Publik UGM

Program Dialog

Popular Post