Memanusiakan Cuti Pegawai Sektor Publik

by | Feb 24, 2018 | Birokrasi Berdaya | 3 comments

Pemerintah akhirnya lebih memanusiakan cuti pegawai sektor publik, yaitu dengan munculnya kebijakan baru terkait cuti pegawai negeri sipil (PNS). Namun, tidak banyak PNS yang memahami kebijakan baru ini. Karena itu, artikel ini mengupas kebijakan baru tersebut dan mencoba membandingkannya dengan praktik di sektor lain dan di luar negeri.

Menjelang awal tahun 2018, pemerintah telah menerbitkan kebijakan baru terkait pemberian cuti (leave). Kebijakan baru ini cukup memberikan angin segar bagi para pegawai sektor publik.

Kebijakan ini tampaknya semakin memanusiakan para pegawai sektor publik. Hal ini terlihat pada peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) nomor 24 tahun 2017. Peraturan ini merupakan tindak lanjut dari UU Aparatur Sipil Negara.

Berikut ini akan diuraikan beberapa hal terkait dengan cuti melahirkan, cuti alasan penting, dan cuti tahunan.

Cuti Melahirkan

Sebagaimana kebijakan lama, para PNS perempuan dapat mengambil hak cuti melahirkan sampai dengan anak ketiga. Namun, dalam kebijakan baru ini para PNS perempuan dapat bernafas lebih lega karena mereka tidak perlu ‘harap-harap cemas’ (H2C) lagi ketika menunggu kelahiran sang buah hati.

Pada kebijakan baru ini,  para PNS perempuan bisa mengajukan cuti melahirkan kapan pun, sepanjang mereka mendapatkan rujukan dari dokter. Sebab, ketentuan bahwa cuti melahirkan hanya dapat diambil satu bulan sebelum dan dua bulan setelah hari persalinan (HPL), seperti diatur dalam kebijakan lama, kini telah ditiadakan.

Namun, cuti melahirkan ini hanya dapat diambil untuk kelahiran anak pertama sampai dengan kelahiran anak ketiga. Untuk anak keempat dan seterusnya, PNS perempuan mesti menggunakan cuti besar selama tiga bulan.

Yang sangat melegakan adalah PNS perempuan tidak mesti bekerja lima tahun terus menerus agar dapat mengambil cuti besar tersebut. Dengan kata lain, mereka dapat mengambil cuti besar ini tanpa menunggu masa kerja lima tahun berturut-turut.

Sebagai contoh, jika kebetulan seorang PNS perempuan melahirkan anak keempat, kelima, dan keenam setiap tahunnya, mereka bisa mengambil cuti besar setiap tahun. Tampaknya, kini pemerintah selaku pemberi kerja sudah semakin memerhatikan kepentingan para PNS perempuan.

Kesannya lagi, pemerintah tidak lagi membatasi jumlah anak PNS sebagaimana terkesan dalam kebijakan lama. Dengan kebijakan baru ini, PNS perempuan tidak perlu ragu lagi untuk memiliki anak lebih dari tiga orang. Sebab, ketika melahirkan anak keempat dan seterusnya mereka tetap bisa mendapatkan cuti melahirkan.

Di masa lalu, para PNS perempuan yang akan melahirkan anak keempat dan seterusnya hanya dapat mengambil cuti di luar tanggungan negara (CLTN) jika pengajuan hak cuti besar mereka belum terpenuhi syaratnya. Akibatnya, selama cuti di luar tanggungan negara ini mereka tidak mendapatkan gaji dan tunjangan dari pemerintah selaku pemberi kerja.

Mari kita bandingkan dengan cuti melahirkan di sektor swasta. Menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan, pegawai di sektor swasta memiliki hak cuti melahirkan selama tiga bulan. Namun, cuti ini hanya bisa direalisasikan 1,5 bulan sebelum dan 1,5 bulan setelah hari persalinan.

Karenanya, para PNS perempuan perlu mengapresiasi kebijakan baru ini karena kini mereka dibebaskan untuk menentukan sendiri kapan akan melaksanakan cuti melahirkan. Sepanjang dokter kandungan memberikan rekomendasi dan masa cuti tidak melebihi batas waktu 3 bulan, mereka dapat mengambil cuti melahirkan kapan pun.

Namun, jika dibandingkan dengan praktik di beberapa perusahaan swasta di Indonesia, kebijakan baru terkait cuti melahirkan untuk PNS perempuan ini masih tertinggal jauh.

Sebagai contoh, Unilever Indonesia memberikan kebijakan cuti hamil selama empat bulan untuk setiap karyawatinya, yaitu 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 2,5 bulan setelah melahirkan. Sementara itu, Danone Indonesia memberikan kebijakan cuti melahirkan kepada karyawatinya selama enam bulan.

Beberapa organisasi di sektor swasta ini berpandangan bahwa memberikan cuti melahirkan yang cukup kepada para karyawatinya adalah penting agar anak-anak mereka berkembang dengan baik.

Di Australia dan Selandia Baru sendiri, pegawai sektor publik bisa menikmati cuti melahirkan (parental leave) lebih lama lagi. Berbeda dengan di Indonesia di mana cuti diatur dengan peraturan Kepala BKN, cuti pegawai sektor publik di negara ini diatur oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) atau Public Service Committee.

Di sana, penghasilan pegawai sektor publik selama cuti melahirkan juga ditanggung oleh pemerintah selaku pemberi kerja. Sebagai contoh, di Australia para pegawai sektor publik mendapatkan penghasilan penuh selama 16 minggu yang diambil dari anggaran negara. Selain itu, mereka dapat mengajukan cuti tambahan selama 32 minggu dengan penghasilan sebesar 50% dari penghasilan normal.

Menariknya lagi, mereka juga dapat mengajukan perpanjangan cuti melahirkan hingga 52 minggu. Akan tetapi, atas tambahan cuti ini mereka tidak mendapatkan penghasilan dari kantornya. Cuti ini lebih dikenal sebagai cuti tanpa pembayaran (unpaid leave).

Cuti Alasan Penting Ayah untuk Kelahiran Anak

Berbeda dengan kebijakan lama yang belum mengatur kebijakan cuti PNS pria terkait istrinya yang melahirkan, pada kebijakan baru ini mereka bisa mendapatkan cuti alasan penting (CLP). Lamanya cuti alasan penting ini adalah selama istrinya dirawat inap.

Mereka cukup melampirkan surat keterangan rawat inap dari unit pelayanan kesehatan untuk kepentingan mendapatkan cuti alasan penting ini.

Namun, jika dibandingkan dengan kebijakan cuti di sektor swasta, kebijakan baru ini sebetulnya jauh tertinggal. Sebab, sejak tahun 2003 sektor swasta di Indonesia sudah memberikan hak cuti selama 2 hari bagi karyawan yang istrinya melahirkan atau mengalami keguguran. Hal ini mengacu kepada Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Hebatnya lagi, beberapa perusahaan di Indonesia memberikan cuti sejenis ini kepada karyawannya selama dua bulan. Sebagai contoh, Johnson & Johnson Indonesia baru-baru ini memberikan cuti kepada karyawannya untuk kelahiran anak selama dua bulan. Selama cuti ini, mereka tetap mendapatkan penghasilan dari perusahaan sebagaimana ketika mereka bekerja.

Perusahaan ini beralasan memberikan cuti selama dua bulan akan memberikan kesempatan para orang tua untuk lebih dekat (bonding) dengan anak mereka yang baru dilahirkan. Mereka juga akan mendapatkan waktu yang berkualitas (quality time) bersama keluarga. Kebijakan ini pun akan sangat membantu meringankan para perempuan saat menjalani masa nifas.

Sementara itu, di Australia dan Selandia Baru, suami atau pasangan yang istrinya sedang hamil juga bisa mengajukan cuti. Sebagai contoh, di Australia para suami bisa mengambil cuti hingga lima belas hari dengan tetap mendapatkan penghasilan penuh dari kantornya.

Di Selandia Baru, jumlah cuti melahirkan bisa dibagi dua antara istri dan suami. Sebagai contoh, seorang istri bisa mengambil jatah cuti enam bulan dan sisanya selama enam bulan lagi diambil oleh suaminya.

Tujuan pemberian cuti ini adalah agar mereka dapat memberikan dukungan (support) kepada pasangannya yang sedang hamil. Maklumlah, di sana para keluarga tidak memiliki asisten rumah tangga. Karenanya, seorang suami mesti benar-benar mendukung istrinya yang sedang melalui masa melahirkan.

Cuti Tahunan

Kebijakan baru terkait cuti tahunan ini memiliki aspek yang menyenangkan, tetapi juga hal yang kurang menyenangkan. Aspek menyenangkannya adalah pada kebijakan lama cuti tahunan harus diambil untuk paling sedikit tiga hari. Pada kebijakan baru ini, para PNS dapat mengajukan cuti satu atau dua hari.

Aspek yang kurang menyenangkan adalah cuti tahunan ini bisa terkurangi oleh cuti bersama. Sebab, sampai saat ini belum ada keputusan presiden baru yang menyatakan bahwa cuti bersama tidak mengurangi jatah cuti tahunan PNS.

Tahun 2017 yang lalu presiden menerbitkan keputusan bahwa cuti bersama tahun 2017 tidak mengurangi jumlah cuti tahunan ASN. Bisa jadi hak cuti tahunan PNS pada 2018 ini akan terkurangi lima hari oleh cuti bersama yang mengacu pada surat keputusan bersama tiga menteri. Artinya, jatah cuti tahunan mereka pada 2018 hanya tersisa 7 hari saja.

Menjadi penting untuk menjadi catatan, Kepala Biro Humas BKN sendiri menyatakan bahwa surat keputusan bersama tiga menteri tersebut ternyata tidak konsisten dengan peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS. Karenanya, para PNS sedang menunggu apakah Jokowi akan mengeluarkan keputusan presiden terkait cuti bersama yang dapat membatalkan keputusan bersama tiga menteri tersebut.

Para PNS sangat berharap agar Jokowi mengeluarkan keputusan presiden tersebut. Sebab, para PNS merasakan bahwa cuti tahunan 12 hari jika dikurangi cuti bersama dapat memengaruhi tunjangan kinerja mereka karena mereka mesti mengambil ijin tambahan tidak masuk kerja.

Jika kita bandingkan dengan sektor swasta, kebijakan baru terkait cuti tahunan ini memiliki keterbatasan, terutama perlakuan terhadap mereka yang tidak menggunakan jatah cuti tahunan.

Sebab, beberapa perusahaan di Indonesia sudah memiliki kebijakan bahwa pegawainya bisa mengonversi jatah cuti tahunannya dengan uang, terutama ketika mereka mengundurkan diri. Lagi-lagi, hal ini mengacu pada Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Sementara itu, jika kita menengok praktik cuti tahunan di beberapa negara lainnya, cuti tahunan terlama dipegang oleh Finlandia (38 hari), disusul Kuwait (30 hari), Perancis (25 hari), serta Inggris dan Australia (20 hari).

Manfaat Cuti bagi Organisasi Sektor Publik

Pada organisasi sektor publik di Indonesia terdapat persepsi bahwa pemberian cuti pegawai tidak mendukung langsung pencapaian kinerja organisasi. Persepsi ini perlu diubah. Sebab, negara-negara maju (developed countries) belakangan ini justru semakin meningkatkan jumlah hari cuti pegawai.

Sebab, pemberian cuti yang cukup bisa memberikan manfaat secara nasional. Sebagai contoh, pengasuhan seorang ibu yang lebih baik akan menghasilkan anak yang sehat.

Pada akhirnya, anak yang sehat ini berdampak terhadap pengeluaran negara di bidang kesehatan. Sebab, negara tidak perlu lagi mengeluarkan subsidi yang terlalu besar untuk meningkatkan kesehatan anak-anak Indonesia seperti terjadi saat ini.

Selain itu, kebijakan cuti merupakan salah satu faktor yang dapat mempertahankan para pegawai berkinerja tinggi untuk tetap bekerja di suatu organisasi. Sebab, hasil survei Harvard Business Review menunjukkan bahwa waktu berlibur (vacation time) merupakan alasan yang dipilih oleh para pegawai berkinerja tinggi untuk tetap bekerja di organisasinya dibandingkan fasilitas kesehatan.

Kemudian, organisasi publik juga bisa menarik para pegawai ‘generasi milenia’, yaitu mereka yang lahir pasca 1982, agar mau bekerja di organisasi sektor publik.  Nevbahar Ertas (2015) menemukan bahwa para pegawai generasi milenia ini memiliki kecenderungan mengundurkan diri dan pindah ke tempat lain jika organisasi tidak bisa mendukung mereka untuk menyeimbangkan urusan pekerjaan dan kehidupan sehari-hari.

Epilog

Kebijakan terbaru yang mengatur cuti PNS dinilai cukup memanusiakan para PNS. Meskipun demikian, kebijakan itu perlu didukung oleh kebijakan lainnya, terutama surat keputusan bersama tiga menterinya. Semoga pemerintah dapat memastikan konsistensi ini.

***

 

*) Tulisan ini adalah pandangan pribadi dan tidak mewakili pandangan lembaga tempat penulis bekerja. Ucapan terimakasih saya sampaikan kepada senior di tempat kerja, Bapak Ade Judi Basma Hantana, yang mau diajak berdiskusi untuk keperluan menulis artikel ini. Tuhan mbalas.

 

 

0
0
Rista Nur Farida â–² Active Writer and Associate Poetry Writer

Rista Nur Farida â–² Active Writer and Associate Poetry Writer

Author

Seorang perempuan biasa yang cinta keluarga. Kadang menulis cerita anak, kadang menulis artikel, tapi lebih sering menulis status di Facebook.

3 Comments

  1. Avatar

    makasih Rista 🙂

    Reply
  2. Avatar

    Thank you ever so for you post.Much thanks again.

    Reply
  3. Avatar

    Tulisannya Bagus Mba Rista, lanjutkan

    Reply

Submit a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sekilas Pergerakan Birokrat Menulis

Galeri Buku

Event

Diskusi STIA LAN

Diskusi Makassar

Diskusi Tjikini

Kerja sama dengan Kumparan

Mengikuti Kompetisi Riset KPK

Narasumber Diskusi Publik UGM

Program Dialog

Popular Post