Kebutuhan Kompetensi Wajib dan Dasar bagi PNS

by | Aug 10, 2022 | Birokrasi Berdaya | 1 comment

Beberapa waktu yang lalu, tersiar kabar bahwa Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan menghapus jabatan fungsional pranata komputer. Penghapusan jabatan fungsional, seperti halnya perubahan kebijakan lainya, tentunya akan menghadirkan pro dan kontra di kalangan para Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

Pihak yang pro tentunya sebagian kalangan yang menginginkan adanya penyederhanaan birokrasi. Di dalamnya terdapat penyederhanaan jabatan. Salah satunya pengintegrasian atau penghapusan jabatan fungsional karena perubahan tantangan lingkungan strategis. 

Pihak yang kontra tentunya pegawai yang saat ini menduduki jabatan fungsional pranata komputer. Kejelasan nasib menjadi salah satu bahasan yang paling utama akan diperjuangkan. Pegawai yang menduduki jabatan tersebut akan dipindahkan ke jabatan apa, hal tersebut masih simpang siur. 

Perubahan satu jabatan fungsional ke jabatan fungsional, secara administratif sebenarnya bukan hal yang sulit. Namun, apabila dikaitkan dengan kepemilikan kompetensi, tentunya hal ini akan menjadi persoalan lain. 

Kompetensi yang dimiliki pegawai tentunya bukan sebuah kompetensi yang dibangun dalam waktu yang singkat. Perlu waktu bertahun-tahun untuk membangun sebuah kompetensi. 

Menariknya, penghapusan jabatan fungsional pranata komputer dilandasi dengan sebuah fenomena bahwa jabatan tersebut saat ini hanya berupa jabatan “teknisi” komputer. Deskripsi jabatan pranata komputer juga dirasa tidak sesuai dengan tantangan yang berkembang di dunia luar. 

Selain itu, kompetensi terkait komputer dan digital ke depan akan menjadi kompetensi dasar yang wajib dimiliki oleh seluruh PNS. Artinya, setiap PNS dipastikan akan memiliki kompetensi terkait komputer dan digital. 

Kompetensi Wajib dan Dasar bagi PNS

Tentunya, kompetensi wajib dan dasar bagi PNS memang selayaknya dipersyaratkan. Bukan hanya terkait penguasaan komputer atau digital, melainkan juga terkait aspek lain. 

Tersedianya kompetensi wajib dan dasar ini bisa dijadikan tolak ukur minimal kinerja PNS, sehingga PNS memiliki kinerja minimal yang relatif sama di instansi manapun ia bertugas.

Lantas apa sajakah kompetensi dasar dan minimal yang dimiliki PNS? 

  • Pertama, kompetensi terkait administrasi persuratan. Kompetensi ini, di sebagian kecil pegawai dianggap sebagai kompetensi yang kurang prestisius. 

Namun, di sebagian besar instansi, khususnya terkait pengembangan kompetensi, kebutuhan untuk pelatihan administrasi persuratan tetap saja diusulkan dan menjadi kegiatan rutin. 

Dengan menjadikannya sebagai kompetensi dasar dan wajib artinya setiap PNS dituntut untuk memiliki kompetensi administrasi persuratan agar tidak lagi terkendala dengan drafting surat yang harus dilakukan oleh pegawai dengan jabatan tertentu. Apabila pegawai dengan jabatan tersebut berhalangan, proses penerbitan surat tidak terbengkalai. 

  • Kedua, kompetensi terkait kearsipan. Kompetensi ini biasanya terkait dengan administrasi persuratan. Kompetensi terkait kearsipan khususnya yang dasar perlu dimiliki oleh seluruh PNS agar setiap PNS memiliki rasa memiliki terhadap dokumen dan menyimpannya sesuai dengan kaidah atau aturan yang berlaku. 

Selain itu, yang paling penting, tidak terjadi ketergantungan terhadap seseorang. Jamak terjadi di instansi pemerintah, sebuah aktivitas atau kegiatan akan sangat tergantung dengan seseorang. 

Misal jika seseorang tidak masuk kantor, maka tidak ada yang mengetahui pekerjaan yang dilakukan oleh orang tersebut. Demikian juga berlaku pada arsip dokumen. Sehingga akan memengaruhi kinerja organisasi. 

  • Ketiga, kompetensi pengelolaan keuangan dasar. Kompetensi ini biasanya hanya dimiliki oleh beberapa orang saja yang memang menekuni aspek keuangan. 

Padahal, sadar atau tidak sadar kinerja instansi pemerintah saat ini lebih banyak berkutat dengan aspek keuangan. Salah satu parameter sederhananya adalah serapan anggaran. 

Ketika kompetensi pengelolaan keuangan dasar hanya dimiliki oleh beberapa orang, maka akses informasi hanya terbatas pada orang-orang tertentu. Sama seperti beberapa hal di atas, apabila terdapat pegawai yang berhalangan maka aktivitas organisasi juga akan terhambat. 

Oleh sebab itu, dengan menjadikan kompetensi pengelolaan keuangan dasar sebagai kompetensi wajib dan dasar bagi PNS diharapkan semua PNS memiliki kemampuan yang seragam terkait pengelolaan keuangan dasar. 

Pendidikan dasar sebagai pintu masuk

Lantas bagaimana cara menginternalisasikan kompetensi wajib dan dasar bagi PNS. Tentunya akan sangat sulit mengingat jumlah PNS saat ini sangat banyak dengan kompetensi yang beragam. 

Namun, jika akan dicoba untuk diimplementasikan, menjadikan pendidikan dasar sebagai langkah awal agaknya patut untuk dicoba. Memberikan sebuah tambahan kompetensi bagi PNS yang baru di dunia birokrasi. 

Saat ini Pendidikan Dasar (Latsar) lebih banyak diisi dengan materi internalisasi nilai-nilai organisasi, Berakhlak (Berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, kolaboratif). 

Internalisasi nilai-nilai ini lebih banyak memberikan pemahaman di aspek knowledge atau pengetahuan terkait tata cara menjadi PNS berdasarkan nilai berakhlak. 

Jika ditambahkan dengan aspek keterampilan berupa penanaman kompetensi wajib dan dasar, tentunya PNS baru bukan hanya akan memiliki bekal nilai organisasi melainkan juga bekal kompetensi wajib dan dasar. 

Walaupun nanti ketika melaksanakan pekerjaan, kompetensi tersebut tidak sesuai dengan jabatannya, namun akan menjadi pengetahuan bagi PNS jika kelak dibutuhkan untuk menghadapi hal-hal yang berkaitan dengan kompetensi dasar. 

Knowledge Management Terintegrasi

Lantas bagaimana cara menjaga agar kompetensi tersebut dapat update atau sesuai dengan perkembangan informasi. Salah satunya dengan pengelolaan knowledge management yang terintegrasi. 

Saat ini telah masif dikembangkan pembelajaran online melalui tutorial video. Pembelajaran online dapat digunakan untuk menjaga agar kompetensi wajib dan dasar tetap update

Caranya dengan menyisipkan kewajiban mengikuti pelatihan wajib dan dasar di setiap hak pengembangan kompetensi pegawai. Saat ini PNS memiliki hak untuk pengembangan kompetensi sebanyak 20 jam pelajaran (JP). 

Harapannya, PNS banyak memiliki kompetensi wajib dan dasar yang nantinya bisa mengurangi jumlah jabatan fungsional atau jabatan pelaksana dikarenakan tugasnya sudah dapat dikerjakan oleh seluruh PNS. 

0
0
Ladiatno Samsara ◆ Active Writer

Ladiatno Samsara ◆ Active Writer

Author

Seorang peneliti dan pengamat Manajemen Pengembangan Kompetensi ASN. Saat ini bekerja sebagai Peneliti pada Badan Riset dan Inovasi Nasional.

1 Comment

  1. Avatar

    Dapat dengan jelas dimengerti bahwa saat ini penguatan kompetensi teknis bidang tugas para CPNS dlm pelaksanaan aktualisasi di masing-masing instansi belum dapat dievaluasi secara baik oleh penyelenggara pelatihan. Tulisan ini menggugah Lembaga Administrasi Negara bersama lembaga pelatihan pemerintah terakreditasi dan juga fasilitator Widyaiswara yg menguasai teknis untuk menindaklanjutinya. Terima kasih Pak Ladiatno yang telah melihat tugas pokok pengembangan kompetensi yang harus direncanakan LAN dan Lembaga Pelatihan Pemerintah di masa depan.

    Reply

Submit a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sekilas Pergerakan Birokrat Menulis

Galeri Buku

Event

Diskusi STIA LAN

Diskusi Makassar

Diskusi Tjikini

Kerja sama dengan Kumparan

Mengikuti Kompetisi Riset KPK

Narasumber Diskusi Publik UGM

Program Dialog

Popular Post