GISA: Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan

by | May 4, 2020 | Birokrasi Melayani | 2 comments

“Terwujudnya Indonesia sadar dan tertib administrasi kependudukan guna mendukung Sensus Penduduk 2020, terlaksananya Agenda Demokrasi, dan Pelayanan Publik yang membahagiakan rakyat”

Di penghujung Maret 2020, Badan Pusat Statistik (BPS) menginformasikan bahwa Sensus Penduduk 2020 (SP2020) Online diperpanjang sekitar dua bulan. Jika awalnya direncanakan selesai pada akhir Maret 2020, maka kini agenda besar tersebut diundur batas waktunya hingga 29 Mei 2020. Pengunduran mempertimbangkan Surat Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Nomor 13A Tahun 2020 tentang Kondisi Darurat Akibat Covid-19.

Menurut catatan BPS per 31 Maret 2020 sebanyak 32,4 juta penduduk atau sekitar 12,5 % penduduk Indonesia telah melakukan SP2020 secara online. Sementara itu, sensus penduduk dengan metode wawancara langsung atau tatap muka yang semula dijadwalkan pada 1 – 31 Juli 2020 diundur menjadi 1 – 30 September 2020.

Data Kependudukan dan Pemanfaatannya

Data kependudukan merupakan data perseorangan dan/atau data agregat yang terstruktur sebagai hasil dari kegiatan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Secara nasional Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) menghasilkan statistik yang diatur dalam Undang-Undang Administrasi Kependudukan sebagai data kependudukan.

Data kependudukan, sebagai data de jure, berdampingan dengan data hasil sensus dan survei yang dilaksanakan oleh Badan Pusat Statistik sebagai data de facto, dapat saling melengkapi dalam proses perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi kebijakan pembangunan.

Sensus Penduduk Tahun 2020 (SP2020) berbeda dengan sensus-sensus sebelumnya. SP2020 menggunakan data administrasi kependudukan dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri sebagai basis data dasar yang kemudian dilengkapi pada pelaksanaan SP2020. Upaya ini menjadi langkah penting untuk mewujudkan “Satu Data Kependudukan Indonesia”.

Data Kependudukan yang diproses dalam SIAK tersebut digunakan untuk semua keperluan di antaranya:

Statistik Hayati dan Data Kependudukan

Statistik Hayati adalah hasil keseluruhan proses pengumpulan, kompilasi, pengolahan, analisis, dan evaluasi data berbagai peristiwa kependudukan dan peristiwa penting dalam kehidupan yang bersifat wajib, permanen, dan berkelanjutan yang didiseminasikan dalam bentuk statistik (Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2019).

Data kependudukan yang terus mutakhir merupakan salah satu sumber utama Statistik Hayati yang dinamis dan akurat. Statistik Hayati menggambarkan hasil keseluruhan proses pengumpulan, kompilasi, pengolahan, analisis, dan evaluasi berbagai peristiwa kependudukan dan peristiwa penting dalam kehidupan yang bersifat wajib, permanen, dan berkelanjutan.

Selain data kependudukan yang dihasilkan oleh proses Administrasi Kependudukan, Statistik Hayati juga dibangun dari data yang dihasilkan oleh kementerian/lembaga, antara lain Badan Pusat Statistik dengan data sensus penduduk, dan Kementerian Kesehatan terkait catatan kematian dan penyebab kematian. Statistik Hayati yang dinamis dan akurat merupakan sumber data utama untuk melakukan perumusan kebijakan serta perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi program pembangunan.

Dalam upaya pengembangan Statistik Hayati tersebut, percepatan perluasan cakupan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil memerlukan strategi nasional sebagai strategi dan arahan kebijakan untuk memperkuat koordinasi, kolaborasi, integrasi antarkementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota, serta stakeholder.

Statistik Hayati yang mumpuni dapat digunakan sebagai basis perencanaan dan pelaksanaan pembangunan. Melalui strategi nasional diharapkan pelayanan Administrasi Kependudukan menjadi lebih mudah dan terintegrasi, masyarakat dengan mudah menjangkau layanan dan secara sadar memutakhirkan setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialaminya.

Stranas AKPSH

Strategi Nasional Percepatan Administrasi Kependudukan Untuk Pengembangan Statistik Hayati (Stranas AKPSH) merupakan upaya untuk lebih mengefektifkan implementasi Undang-Undang Administrasi Kependudukan, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, dan peraturan perundang-undangan yang terkait, Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) serta mempertimbangkan tujuan pembangunan berkelanjutan (Sustainable Development Goals) dan komitmen regional.

RPJP 2005-2025 mengamanatkan penataan Administrasi Kependudukan untuk mendukung perencanaan dan pelaksanaan pembangunan yang berkelanjutan. Administrasi Kependudukan diharapkan dapat mendorong terpenuhinya hak Penduduk terhadap pelayanan dasar dan perlindungan sosial. Pembangunan kesejahteraan sosial disempurnakan melalui pendataan Penduduk berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

RPJMN 2015-2019 mengamanatkan percepatan perluasan cakupan kepemilikan akta kelahiran dan pencatatan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting lainnya sehingga terwujud Statistik Hayati yang mumpuni.

Statistik Hayati berperan penting dalam pelaporan keberhasilan capaian tujuan pembangunan berkelanjutan (Sustainable Development Goals) 2015-2030. Tujuan yang terkait langsung dengan Administrasi Kependudukan dan Statistik Hayati yaitu “Di tahun 2030, semua negara sudah memberikan Dokumen Kependudukan bagi seluruh warganya, termasuk dalam bentuk pencatatan kelahiran”.

Kesepakatan dalam Kerangka Kerja dan Rencana Strategi Regional 2015-2024 untuk Pencatatan Sipil dan Statistik Hayati (Regional Action Framework and Regional Strategy Plan 2015-2024 for Civil Registration and Vital Statistics), menetapkan visi bahwa:

“Di tahun 2024, setiap individu di Asia dan Pasifik bisa memperoleh manfaat dari sistem Pencatatan Sipil dan Statistik Hayati (Civil Registration and Vital Statistics) yang universal dan responsif, yang memfasilitasi perwujudan hak asasi setiap individu serta mendukung tata kelola pemerintahan yang baik, kesehatan, dan pembangunan”.

Dalam mendukung tercapainya tujuan regional tersebut, ditetapkan tujuh area aksi, antara lain yaitu pelibatan masyarakat untuk mempercepat perbaikan sistem Administrasi Kependudukan, penguatan koordinasi lintas sektor antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, perumusan kebijakan dan program yang dilandasi oleh hasil penelitian, bukti dan fakta, pengembangan infrastruktur dan sumber daya yang memadai untuk pelaksanaan pengembangan Statistik Hayati, dan pemanfaatan data Statistik Hayati untuk mendukung program pembangunan di berbagai sektor.

GISA sebagai Solusi

Guna mendukung agenda-agenda tersebut sebagaimana diuraikan sebelumnya, perlu digencarkan dan dikampanyekan Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan (GISA). GISA adalah sebuah gerakan untuk membangun ekosistem pemerintahan yang sadar akan pentingnya administrasi kependudukan.

GISA di-launching oleh Menteri Dalam Negeri bersama Dirjen Dukcapil, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, dan disaksikan oleh lebih dari 1.600 pejabat yang membidangi administrasi kependudukan dari provinsi dan kabupaten/kota seluruh Indonesia. Sebagai misi dari GISA antara lain ialah membangun kesadaran-kesadaran yang diindikasikan melalui 4 hal.

Yang pertama, kesadaran akan pentingnya dokumen kependudukan. Masyarakat diharapkan berperan aktif secara sadar mengurus dokumen kependudukannya sejak dini untuk mempermudah akses pelayanan publik. Lalu jenis kesadaran kedua ialah kesadaran akan pentingnya pemanfaatan data kependudukan.

Hingga saat ini sebanyak 49 lembaga/kementerian telah menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kemendagri untuk memanfaatkan data kependudukan. Selain itu, data Dukcapil saat ini sudah mulai digunakan untuk verifikasi oleh lebih dari 2.079 lembaga pengguna, baik instansi pemerintah maupun swasta.

Jumlah Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang diakses hingga bulan April 2020 bahkan telah mencapai lebih dari 4 milyar kali (4.101.198.225 NIK). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) termasuk di antara lembaga yang melakukan akses data kependudukan sebanyak lebih dari 50 ribu kali.

[Semoga pembaca tulisan ini tidak termasuk penduduk yang telah diakses datanya oleh lembaga anti rasuah ini. Hehehe…]

Guna mendorong percepatan pemanfaatan NIK, data kependudukan dan KTP-el oleh lembaga penggguna, ada beberapa strategi yang dapat dilakukan oleh jajaran Dinas Dukcapil, di antaranya:

  • sosialisasi Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan,
  • menyiapkan Administrasi Pengelolaan Data warehouse,
  • menyiapkan tenaga teknis pengelola Data Warehouse,
  • menyiapkan perangkat keras dan lunak Data warehouse,
  • menyiapkan jarkomdat (Jaringan Komunikasi Data), serta
  • melakukan inovasi-inovasi akselerasi lainnya.

Kesadaran yang ketiga ialah tentang pentingnya pemutakhiran data kependudukan. Pemutakhiran database kependudukan pada dasarnya dilakukan dari hasil pelayanan reguler melalui pelaporan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, yaitu dari hasil pelaporan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh setiap penduduk di seluruh Kabupate/Kota yang membentang dari Sabang sampai Merauke, dari Pulau Miangas sampai Pulau Ndana.

Namun, pelayanan secara reguler dimaksud belum berjalan sebagaimana mestinya dan belum menghasilkan database kependudukan yang akurat dan mutakhir. Ini terjadi karena berbagai alasan baik dari pribadi maupun kurang responsifnya petugas yang berada di lapangan.

Misalnya, Ketua Rukun Tetangga dan jajaran di atasnya kurang sadar untuk melaporkan setiap perubahan peristiwa kependudukan berupa kelahiran, kematian, perkawinan, berganti jenis pekerjaan maupun berubah tingkat pendidikan.

Kesadaran yang keempat berkaitan dengan pentingnya pelayanan administrasi kependudukan yang membahagiakan rakyat. Sadar melayani administrasi kependudukan yakni peningkatan/perubahan perilaku aparatur dari mindset dilayani ke mindset melayani, penyederhanaan mekanisme dan syarat pelayanan administrasi kependudukan, inovasi-inovasi, serta adanya pelayanan online dan terintegrasi.

Contoh sederhana, ketika penduduk melaporkan kelahiran anaknya, jika sebelumnya hanya memperoleh Akta Kelahiran, saat ini bukan hanya anak memperoleh akta kelahiran, tetapi juga memperoleh Kartu Identitas Anak (KIA) dan juga perubahan/pembaharuan Kartu Keluarga.

Begitu juga saat penduduk melaporkan peristiwa kematian, jika sebelumnya hanya memperoleh Akta Kematian, saat ini dokumen kependudukan yang diterbitkan yaitu dokumen three in one berupa Akta Kematian, pembaharuan Kartu Keluarga, dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) bagi pasangan yang ditinggalkan.

Hal sama juga akan dialami oleh pasangan pengantin baru yang melaporkan peristiwa penting perkawinannya, maka akan memperoleh “kado perkawinan” dokumen kependudukan five in one: Kartu Keluarga baru, KTP-el mempelai laki-laki, KTP-el mempelai perempuan, pembaharuan Kartu Keluarga untuk orangtua mempelai laki-laki, dan pembaharuan Kartu Keluarga untuk orangtua mempelai perempuan secara sekaligus. Inilah disebut sebagai pelayanan yang membahagiakan masyarakat.

Epilog

Apa taget GISA? Target GISA adalah masyarakat, aparatur petugas pelayanan Dukcapil, dan lembaga pengguna, baik pemerintah maupun swasta. GISA diterapkan mulai dari tingkat desa/kelurahan, kecamatan, kota/kabupaten, provinsi, dan puncak akhir di tingkat nasional.

Dalam implementasinya, setiap kecamatan diwajibkan membentuk minimal 1 desa/kelurahan sadar Adminduk, 1 kota/kabupaten minimal terbentuk 1 kecamatan sadar Adminduk, dan 1 provinsi minimal terbentuk 1 kota/kabupaten sadar Adminduk.

Puncak akhir dari GISA adalah sebuah kalimat yang menjadi pembuka tulisan ini:


“Terwujudnya Indonesia sadar dan tertib administrasi kependudukan guna mendukung Sensus Penduduk 2020, terlaksananya Agenda Demokrasi, dan Pelayanan Publik yang membahagiakan rakyat”

Semoga…

57
0
Iksan M Saleh ◆ Active Writer

Iksan M Saleh ◆ Active Writer

Author

Kepala Bidang PIAK dan Pemanfaatan Data Dinas Dukcapil Provinsi Maluku Utara. Penulis Buku Potret dan Inovasi Administrasi Kependudukan. Narasumber pada Pertemuan dan Kegiatan tentang Administrasi Kependudukan & Pencatatan Sipil dan Pengadaan Barang/Jasa.

2 Comments

  1. Avatar

    Bagaimana sebagai masyarakat atau kelompok masyarakat seperti ORMAS, ORPOL , ORGANISASI PEMUDA DLL Mendapatkan APLIKASI GISA sehingga dapat membantu melakukan entry data KIA dlsb.
    Terimakasih
    Salam

    Reply
  2. Avatar

    Tulisan yang sangat mencerahkan.Terima kasih penulis membuat saya penasaran ttng data statistik Hayati sehingga saya harus membaca Perpres 62 2019. SP2020 dan Giat GISA diharapkan dapat mengintegrasi data antara sensus dan administrasi penduduk yang dapat membantu berbagai instansi terkait dalam memperoleh berbagai informasi penduduk untuk merencanakan/ melaksanakan berbagai program yang sesuai dgn Goals masing masing sebagai diturunkan dari RPJMN maupun RPJP yang telah ditetapkan. Giat GISA merupakan stimulus dan gairah kerja bagi aparat pemerintah diberbagai level dalam membantu masyarakat akan sadar pentingnya update data penduduk.Semoga melalui SP2020 dan giat GISA dapat mengintegrasikan data menjadi Big data yang akurat berdasarkan Sensus maupun Administrasi kependudukan yang dapat menghasilkan Statistik Hayati yang berkualitas untuk kepentingan kesejahteraan Masyarakat Indonesia pada umunya.Amin#Salam GISA❤️

    Reply

Submit a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sekilas Pergerakan Birokrat Menulis

Galeri Buku

Event

Diskusi STIA LAN

Diskusi Makassar

Diskusi Tjikini

Kerja sama dengan Kumparan

Mengikuti Kompetisi Riset KPK

Narasumber Diskusi Publik UGM

Program Dialog

Popular Post