Berharap Pada Unit Pengadaan yang Permanen dan Mandiri*

by | Oct 17, 2018 | Birokrasi Efektif-Efisien | 4 comments

Malam semakin larut, tapi rasa kantuk belum menyambut. Bisa jadi karena secangkir kopi racikan Bang Hakim depan pos empang membuat rasa kantukku sirna. “Mmhh, malam ini aku begadang lagi,” gumamku.

Biasanya untuk memancing rasa kantuk, aku membaca buku. Tidak terlalu penting buku apa yang aku baca. Bagiku, buku adalah pengantar tidur, eh maksudnya jendela dunia.

Aku pun berjalan menuju rak buku dan kembali ke sofa setelah kuperoleh buku itu secara acak. Tak dinyana hasil pancinganku adalah buku Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

“Waduh, kenapa justru buku perpres yang nyangkut, ini kan buku yang masih subject to discuss banget,” batinku kesal. Ingin rasanya aku kembali ke rak buku untuk mengganti buku ini, tapi itu akan merusak idealisme-ku dalam mengatasi insomnia dadakan.

Kuputuskan untuk tetap membaca buku tersebut walaupun dengan cara kilat, bab demi bab, pasal demi pasal, hingga akhirnya terhenti pada bab sebelas bagian kedua pasal 75 mengenai kelembagaan pengadaan barang/jasa (PBJ).

Perpres tersebut  memperkenalkan istilah baru, UKPBJ, yaitu Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa yang merupakan pengganti istilah ULP (Unit Layanan Pengadaan) pada perpres sebelumnya.

Seketika itu pula aku teringat pada Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Pemerintah (LKPP), yang pada suatu acara nasional, beliau mengangkat berbagai problematika yang menjadi isu hangat di lingkup pengadaan barang dan jasa.

Tulisan ini mencoba mengupas secara ringkas beberapa isu tersebut. Tulisan ini juga hendak menyampaikan harapanku terhadap masa depan unit pengadaan yang permanen dan mandiri.

Isu Terkait Pengadaan Barang dan Jasa

Ada tiga isu utama yang akan membentuk pola PBJ pemerintah ke depan. Pertama, struktur yang ringkas dimana hanya berisi aturan yang bersifat normatif saja. Hal ini bertujuan agar pelaksaaan PBJ mudah beradaptasi dengan lingkungan strategis yang perubahannya sangat cepat.

Kedua, isu terkait dengan tujuan pengadaan. Sebelumnya tujuan pengadaan secara garis besar adalah mencari harga termurah dan efisien  melalui persaingan lelang. Saat ini tujuan pengadaan adalah value for money, yaitu bagaimana memperoleh barang/jasa yang bernilai tinggi dari sisi manfaat dengan anggaran yang tersedia.

Ketiga, perubahan kelembagaan,  ditandai dengan diperkenalkannya istilah UKPBJ yang merupakan unit permanen yang mengintegrasikan fungsi Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) dan Unit Layanan Pengadaan (ULP).

Sebagai pegawai yang berkecimpung dalam dunia pengadaan, apa yang disampaikan kepala LKPP terutama terkait isu perubahan kelembagaan telah menyalakan kembali api optimisme yang sempat padam. Meskipun demikian, keraguan itu masih saja melintas.

Apakah perubahan kelembagaan pengadaan kali ini akan lebih serius dibenahi dan benar-benar dapat membentuk lembaga pengadaan yang permanen dan mandiri, ataukah masih sekedar bumbu pelengkap dalam menu perubahan birokrasi?

Hal ini mengingat isu perubahan sebelumnya, terkait para pelaku pengadaan seperti pokja pengadaan yang ada di unit-unit satuan kerja pemerintah, kurang mendapat dukungan dan perhatian dari sebagian besar penentu kebijakan.

Para pelaku pengadaan tersebut dibebani pekerjaan tambahan (ad hoc), yang sifat pekerjaannya tidak kalah penting dari pekerjaan utamanya. Risiko hukum yang mengintai dari pihak-pihak luar yang melihat hal ini sebagai peluang untuk memuluskan kepentingannya bahkan dijadikan peluang untuk mengeruk keuntungan juga sangat tinggi.

Sungguh ironis, ketika banyak hasil penelitian yang menunjukkan bahwa belanja pengadaan barang/jasa pemerintah berperan penting dalam pelaksanaan pembangunan nasional, tetapi pengelolaanya hanya merupakan pekerjaan yang sifatnya “sambilan”.

Hal ini seolah-olah menyiratkan pelaksanaan pengadaan bukan merupakan bagian penting dari tujuan pemerintahan. Di sisi lain, pemerintah berharap penyerapan anggaran belanja yang optimal melalui berbagai kegiatan kementerian/lembaga (K/L) dapat menjadi kontributor yang signifikan untuk mengerakkan roda perekonomian nasional dan daerah. Namun demikian, fakta menunjukkan kebalikannya.

Oleh karena itu, kegiatan PBJ pemerintah harus dipandang sebagai kegiatan yang strategis, dijalankan melalui proses bisnis dan tata kelola pengadaan barang/jasa yang komprehensif. Kegiatan ini juga seharusnya didukung oleh organisasi dan kelembagaan yang dapat menjamin keberlangsungannya, dikelola oleh sumber daya manusia (SDM) yang kredibel dan kompeten, dan menggunakan teknologi informasi yang memadai.

Reformasi Birokrasi PBJ

Satu dasawarsa terakhir hampir seluruh organisasi pemerintah, baik tingkat pusat maupun daerah, bermetamorfosis dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Karakter layanan publik yang lambat dan berbelit-belit perlahan tapi pasti berubah menjadi lebih simpel, cepat, dan mudah.

Setidaknya ada tiga aspek yang menjadi perhatian pemerintah dalam melakukan reformasi birokrasi, yaitu kelembagaan, ketatalaksanaan, dan sumber daya manusia (SDM). Dalam hal pelaksanaan PBJ pun pemerintah telah melakukan perbaikan dan penyempurnaan pengelolaannya.

Dari aspek ketatalaksanaan, pemerintah telah menyederhanakan berbagai prosedur PBJ yang lebih akuntabel dan transparan antara lain melalui penerapan sistem e-marketplace, e-purchasing, dan e-tendering serta perbaikan regulasi dan prosedur pengadaan.

Dalam hal SDM, pemerintah juga telah melakukan standardisasi kompetensi personil pengadaan melalui program sertifikasi profesi pengadaan barang/jasa pemerintah serta penetapan jabatan fungsional Pengelola PBJ.

Sedangkan pada aspek kelembagaan pengadaan, sayangnya sampai saat ini belum ada perubahan yang signifikan.

Amanat perbaikan kelembagaan sebenarnya sudah dituangkan pada Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah dan perubahannya, yaitu dengan mengamanatkan dibentuknya ULP Permanen.

Namun, sampai dengan saat ini belum ada kementerian/lembaga yang benar-benar memiliki unit pengadaan yang permanen. Hal ini disebabkan belum adanya aturan teknis yang jelas perihal pembentukan ULP dimaksud.

LKPP sendiri terkendala dalam mengambil langkah kongkrit terkait kejelasan kelembagaan ULP ini karena terbentur dengan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara, yaitu pada pasal 11 huruf  f yang menyatakan bahwa fungsi pengadaan barang dan jasa hanya dapat dilaksanakan oleh satuan kerja di Sekretariat Jenderal.

Epilog

Menurutku, LKPP, sebagai pengembang dan perumus kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah, perlu melakukan harmonisasi kebijakan agar lebih teratur dan tidak tumpang tindih.

Selain itu, sebaiknya LKPP juga berusaha meyakinkan kementerian/lembaga lain bahwa peran UKPBJ dalam rangka menyukseskan tujuan pembangunan nasional sangatlah penting.

LKPP juga seharusnya mampu meyakinkan khalayak bahwa pelaksanaan pengadaan dalam suatu organisasi bukan merupakan pendukung administrasi saja. Namun, perannya lebih dari itu, sebagai pendukung substansi dari organisasinya karena proses pengadaan pun dilaksanakan oleh orang-orang yang memiliki kompetensi khusus.

Hmm, hasil membacaku ternyata membuahkan ide juga akhirnya. Setelah itu, aku pun terlelap dalam heningnya malam.***

*) Tulisan dengan substansi yang sama pernah dipublikasikan di buletin warta-eproc kementerian keuangan.

 

 

0
0
Tantan ♥ Associate Writer

Tantan ♥ Associate Writer

Author

Penulis adalah PNS pada Biro Manajemen Barang Milik Negara dan Pengadaan Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan. Ia memeroleh gelar Magister Ekonomi dari Universitas Tanjungpura Pontianak.

4 Comments

  1. Avatar

    Desain kelembagaan pbj masih didominasi oleh pengaruh beban kerja, belum memperhitungkan resiko kerja dan kelangkaan SDM. Bila ke3nya dikombinasi tentu layak menjadi Badan Pengadaan Bj.

    Reply
  2. Avatar

    Mantap kang Tantan

    Reply
  3. Avatar

    Keren, sdh jadi artikel menarik. Kelas menulisnya langsung lulus deh

    Reply
    • Tantan

      Terima kasih atas bimbingannya pak Atas

      Reply

Submit a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sekilas Pergerakan Birokrat Menulis

Galeri Buku

Event

Diskusi STIA LAN

Diskusi Makassar

Diskusi Tjikini

Kerja sama dengan Kumparan

Mengikuti Kompetisi Riset KPK

Narasumber Diskusi Publik UGM

Program Dialog

Popular Post