Berbagi Target Kinerja dan Insentif dalam Mencapai Target Penerimaan Pajak

by | Sep 8, 2017 | Birokrasi Efektif-Efisien | 0 comments

Oleh : KHUSNAINI*

 

 

Peran Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai tulang punggung republik ini tidak ada yang meragukan. Pendapatan negara pada APBN tahun 2016 sebesar Rp1.822,5  triliun rupiah dan sebesar 75%-nya (Rp1.360,2 triliun) berasal dari penerimaan pajak. Hanya saja, dari target sebesar Rp1.360,2 triliun itu, realisasi penerimaan pajak tahun 2016 hanyalah sebesar Rp1.105 triliun.  Artinya, realisasinya adalah 81,54% dari target.

Rendahnya, kepatuhan pajak masyarakat Indonesia menjadi faktor utama tidak tercapainya target penerimaan pajak. Berbagai hasil riset menunjukkan ketidakpatuhan tersebut disebabkan oleh banyak faktor. Misalnya, kurangnya pengetahuan pajak dan masyarakat tidak menyadari  dan merasakan manfaat membayar pajak. Selain itu, masyarakat juga merasa prinsip keadilan tidak terpenuhi.

Jika ditelaah lebih lanjut faktor-faktor penyebab tersebut di atas, jelas masyarakat Indonesia masih banyak yang belum menyadari dan paham bahwa pembangunan dan pemeliharaan jembatan, jalan, listrik, subsidi bunga kredit usaha rakyat (KUR), SPP sekolah gratis, fasilitas kesehatan di puskesmas yang mereka gunakan dan rasakan manfaatnya, sebagian besarnya itu dibiayai oleh pajak.

DJP bukannya tidak melakukan sosialisasi atau penyuluhan untuk meningkatkan kesadaran tersebut. Mereka telah melakukan berbagai upaya untuk mengedukasi masyarakat akan pentingnya peran pajak tersebut. Akan tetapi, hasilnya terhadap peningkatan kepatuhan pajak memang belum signifikan. Harus diakui, dalam upayanya tersebut, mereka memang terkesan bekerja “sendirian”.

Dukungan dari Berbagai Kementerian/Lembaga

Pantasnya, berbagai instansi pemerintah turut andil membantu DJP mengumpulkan pajak. Bentuknya, antara lain, dengan menyusun dan melaksanakan program kerja yang mendukung DJP, baik secara langsung maupun tidak langsung. Dengan demikian, kesadaran dan kepatuhan pajak masyarakat akan meningkat serta target penerimaan pajak tercapai.

Hal tersebut menjadi semakin penting jika menelisik lebih lanjut bahwa hampir semua program instansi publik di Indonesia sebagian besar dibiayai oleh APBN. Pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahretaan rakyat Indonesia menjadi prioritas utama peruntukan belanja APBN.

Setidaknya, terdapat delapan program yang dijalankan pemerintah. Program tersebut adalah Kartu Keluarga Sejahtera, Jaminan Kesehatan Masyarakat, Program Keluarga Harapan, Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Raskin (Beras untuk Keluarga Miskin), Bantuan Siswa Miskin (BSM), PNPM (Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat), KUR (Kredit Usaha Rakyat). Tiap program tersebut digawangi oleh kementerian dan lembaga pemerintah terkait.

Sebagian besar program itu dibiayai oleh penerimaan pajak. Oleh karenanya, perlu sinkronisasi program kerja, di mana program kerja dari instansi publik yang berada di sisi pengeluaran (cost centre) perlu juga mendukung program kerja DJP yang bertugas mewujudkan terealisasinya sisi penerimaan. Salah satu caranya adalah sinkronisasi proses penyusunan anggaran dan program kerja.

Proses penyusunan APBN tersebut adalah sebagai berikut  (1) penyusunan arah kebijakan dan prioritas pembangunan nasional; (2) kementerian negara/lembaga melakukan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pada tahun berjalan;  (3)  menyusun rencana inisiatif baru dan indikasi kebutuhan anggaran; (4) Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional dan Kementerian Keuangan mengevaluasi pelaksanaan program dan kegiatan yang sedang berjalan; dan (5) mengkaji usulan inisiatif baru berdasarkan prioritas pembangunan.

Selanjutnya, (6) dilakukan pertemuan awal tiga pihak (pra trilateral meeting); (7) penetapan pagu indikatif dan rancangan awal Rencana Kerja Pemerintah (RKP); (8) kementerian/lembaga menyusun rencana kerja (Renja); (9) pertemuan tiga pihak (trilateral meeting) antara kementerian negara/lembaga, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Kementerian Keuangan; (10) penyempurnaan rancangan awal RKP serta pembahasan RKP dalam pembicaraan pendahuluan antara pemerintah dengan DPR; dan (11) penetapan. Tulisan ini fokus pada titik kritis tahap ketiga dan kedelapan.

Pada tahap ketiga, indikasi kebutuhan anggaran sudah ditentukan. Artinya, sudah dapat diperkirakan berapa rupiah besar dana yang dibutuhkan untuk menjalankan suatu program. Pada tahap ini, seharusnya tiap-tiap kementerian/lembaga yang ditugasi untuk mengawal suatu program memiliki kepekaan dan pemahaman yang lebih terhadap faktor fiskal.

Misalnya, dengan menganalisis  bagaimana potensi penerimaan pajak tahun berjalan dan tahun depan. Jika potensinya diperkirakan rendah, tentu saja anggaran yang diajukan harus disesuaikan atau diturunkan. Dengan demikian, rencana-rencana kerja dari suatu program juga harus dibatasi.

Alangkah baiknya, jika tiap kementerian/lembaga yang berperan sebagai pelaksana (eksekutor) sisi pengeluaran APBN pada tahap kedelapan juga membuat rencana kerja yang mendukung sisi penerimaan. Dalam hal ini, penerimaan pajak.

Alangkah luar biasanya, jika Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang digawangi Kementerian Koperasi dan UKM, sebagai contoh, menjadikan kepemilikan NPWP dan jumlah setoran pajak para koperasi dan pelaku UKM sebagai syarat dikucurkannya kredit.

Misalnya, plafon pinjaman maksimal yang diberikan adalah 50 kali dari besarnya jumlah setoran pajak yang disetor pada tahun yang lalu. Jika koperasi dan para pelaku UKM telah menyetor pajak sebesar satu juta rupiah, maka ia bisa mendapatkan kredit sampai dengan lima puluh juta rupiah. Artinya semakin banyak mereka menyetorkan jumlah pajak, semakin banyak jumlah pinjaman yang bisa diperoleh.

Khusus untuk pelaku UKM yang baru memulai usahanya, mereka cukup mendaftarkan diri sebagai wajib Pajak (memiliki kartu NPWP). Harapannya, mereka akan merasakan langsung manfaat berinteraksi dengan perpajakan. Dengan demikian, mereka akan memiliki persepsi positif terhadap pajak dan terdorong untuk patuh pajak.

Seyogyanya, berbagai kementerian/lembaga dan para pelaku usaha berperan aktif membantu tercapainya penerimaan pajak. Jika pola kerja seperti ini dilakukan secara serentak, masif, komprehensif, dan terkoordinir, bukan tidak mungkin penerimaan pajak akan meningkat secara signifikan dan target tercapai.

Berbagi Remunerasi

Salah satu strategi yang bisa ditempuh Kementerian Keuangan agar banyak kementerian/lembaga, atau pemda, antusias untuk mendukung pencapaian target penerimaan pajak adalah dengan memberikan insentif khusus, sebagaimana yang sekarang diberikan kepada para pegawai DJP.

Besar dan skema insentif ini perlu menjadi kajian berikutnya. Selama ini, memang terdapat kesenjangan yang cukup signifikan antara insentif pegawai DJP jika dibandingkan dengan PNS pada kementerian/lembaga lain. Akibatnya, pegawai pada kementerian/lembaga lain enggan untuk menopang kerja DJP dalam mengumpulkan pajak.

Bentuk insentif untuk kementerian/lembaga ini, misalnya, bisa didasarkan dari seberapa besar peran mereka menyuplai data dan melaksanakan suatu program yang bisa memberikan dampak langsung terhadap penerimaan pajak.

Tentu saja, hal ini memerlukan alat ukur dan indikator lebih lanjut. Namun, jika strategi dan skema pemberian insentif ini berjalan, bisa jadi hal ini menjadi mood booster mendorong antusiasme  berbagai kementerian/lembaga dalam mendukung secara langsung maupun tidak langsung tercapainya target penerimaan pajak.

Menarik, bukan?

 

*) Penulis adalah Dosen PKN STAN Jakarta.

0
0
Khusnaini ♥ Associate Writer

Khusnaini ♥ Associate Writer

Author

Dosen PKN STAN Jakarta

0 Comments

Submit a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sekilas Pergerakan Birokrat Menulis

Galeri Buku

Event

Diskusi STIA LAN

Diskusi Makassar

Diskusi Tjikini

Kerja sama dengan Kumparan

Mengikuti Kompetisi Riset KPK

Narasumber Diskusi Publik UGM

Program Dialog

Popular Post