Batas bebas pajak barang pribadi dari luar negeri kini dinaikkan maksimal US$500

by | Dec 31, 2017 | Perspektif BM | 0 comments

Bagi Anda yang ingin kembali ke Indonesia atau sedang mengadakan perjalanan kembali ke Indonesia dari luar negeri, pemerintah telah menerapkan aturan lebih ketat atas barang pribadi yang dibeli dari luar negeri. Karenanya, banyak yang terkaget-kaget ketika barang pribadi yang dibawanya dari luar negeri, baik bekas atau baru, mesti membayar pajak di airport Indonesia. Maklum, pemerintah telah menerapkan target penerimaan pajak yang begitu tingginya belakangan ini.

Syukurnya, nilai maksimal barang pribadi yang bebas pajak kini dinaikkan dari dulunya US$250 per orang sekarang menjadi US$500 per orang. Kemudian, tidak ada batasan untuk keluarga. Misalnya, jika Anda mengadakan perjalanan atau kembali ke Indonesia dengan 4 anggota keluarga, maka batas maksimum tidak dihitung dari per keluarganya, tetapi atas barang yang dibawa per orang oleh masing-masing anggota keluarga. Sederhananya, jika masing-masing belanja US$500, maka total belanja maksimal US$2.000 masih bebas pajak. Selamat menikmati aturan baru ini.

Redaksi

Redaksi

Author

0 Comments

Submit a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sekilas Pergerakan Birokrat Menulis

Galeri Buku

Event

Diskusi STIA LAN

Diskusi Makassar

Diskusi Tjikini

Kerja sama dengan Kumparan

Mengikuti Kompetisi Riset KPK

Narasumber Diskusi Publik UGM

Program Dialog

Popular Post