Urgensi Pengaturan Kembali Standar Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pelayanan Publik

by | Jun 2, 2019 | Birokrasi Melayani | 0 comments

 

Kita sudah sering mendengar istilah Standar Pelayanan Minimal (SPM), Standar Pelayanan (SP) dan Standar Operasional Prosedur (SOP)? Meskipun mirip, ketiga istilah standar tersebut memiliki pengertian yang berbeda, baik dari sisi dasar hukum maupun penggunaannya.

 

Prolog

SPM, SP, dan SOP adalah tiga terminologi yang dikenal dalam bidang pelayanan publik. Berdasarkan hasil pengamatan saya di lapangan, pemahaman dan penerapan ketiga istilah tersebut pada praktiknya masih simpang siur. Masih banyak terjadi kesalahpahaman pada beberapa Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.

Padahal, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor B/498/M.PAN-RB/02/2012 tanggal 14 Februari 2012 tentang Penegasan Penggunaan dan Penerapan Istilah Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar Pelayanan (SP) dan Standar Pelayanan Minimal (SPM) pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.

Kesalahan tersebut, mungkin disebabkan karena kurangnya koordinasi, sosialisasi, pembinaan, dan pendampingan dari Kementerian/Lembaga terkait yang telah mengeluarkan kebijakan tersebut.

Kondisi ini tentunya harus segera disikapi secara arif dan bijaksana, agar kebijakan yang telah dikeluarkan tidak menimbulkan kebingungan dan kesalahpahaman dalam pemaknaan dan penerapan. Harapannya, agar tata kelola pemerintahan yang baik serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat dapat dicapai.

 

Isu Strategis Pelayanan Publik

Dalam dasawarsa terakhir ini, isu-isu sektor pelayanan publik di Indonesia semakin mencuat ke permukaan. Tidak dapat dipungkiri bahwa banyak faktor yang turut memprovokasi, sehingga isu-isu pelayanan publik dari hari ke hari menjadi perbincangan yang semakin menghangat.

Disadari atau tidak, sesungguhnya pelayanan publik mempunyai implikasi yang sangat luas, baik implikasi sosial politik maupun implikasi di bidang ekonomi.

Implikasi sosial politik berpengaruh terhadap legitimasi pemerintah di mata masyarakat. Sedangkan implikasi ekonomi berakibat terhadap perkembangan dunia usaha dan investasi di negeri ini, yang sekaligus berpengaruh luas terhadap perekonomian masyarakat.

Dalam era reformasi  saat ini, telah terjadi perubahan lingkungan strategis dan paradigma, di mana tuntutan masyarakat dan dunia usaha terhadap peningkatan kualitas pelayanan menjadi semakin penting. Terutama, sorotan masyarakat madani terhadap tugas-tugas pelayanan pemerintah kepada masyarakat menjadi semakin kritis.

Aparatur Sipil Negara (ASN) dituntut untuk lebih menyadari dan menghayati fungsinya sebagai  abdi  negara dan abdi masyarakat. Tujuannya agar ASN semakin mampu menyelenggarakan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan secara optimal, serta tugas-tugas pelayanan masyarakat yang lebih bermutu dan prima. Yaitu, pelayanan yang cepat, tepat, murah, aman dan pasti, tidak diskriminatif, serta dapat dipertanggungjawabkan.

Dengan demikian akan tercipta iklim yang kondusif. Masyarakat selaku pelaku utama pembangunan diharapkan memiliki peluang yang lebih besar untuk mengambil bagian dan berpartisipasi aktif dalam berbagai kegiatan.  Semua itu berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dan menunjang keberhasilan pembangunan nasional, sebagaimana diamanatkan pada Pembukaan Undang-undang Dasar (UUD) 1945.

 

SPM, SP, dan SOP

Guna mewujudkan kondisi di atas, pemerintah pusat melalui Kementerian/Lembaga terkait telah mengeluarkan beberapa aturan menyangkut standar dalam proses penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat, yaitu SPM, SP dan SOP.

Penyusunan Standar Pelayanan Minimal (SPM) merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda). Dalam menjalankan pemerintahan, Pemda memiliki kewajiban untuk menjalankan Pelayanan Dasar yang ditentukan dalam bentuk Standar Pelayanan Minimal (SPM) guna menjamin hak-hak konstitusional masyarakat.

Standar Pelayanan (SP) merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Dalam Undang-undang tersebut dinyatakan bahwa penyelenggara pelayanan berkewajiban menyusun dan menetapkan standar pelayanan dengan memperhatikan kemampuan penyelenggara, kebutuhan masyarakat, dan kondisi lingkungan.

Standar Pelayanan disusun oleh setiap Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah yang mempunyai fungsi pelayanan kepada masyarakat, baik secara internal maupun eksternal. Standar pelayanan di tiap unit pelayanan merupakan jaminan dan kepastian, baik bagi penyelenggara dalam memberikan pelayanan, mapun bagi masyarakat dalam menerima pelayanan.

Adapun Standar Operasional Prosedur (SOP) merupakan salah satu prasyarat dalam pelaksanaan program reformasi birokrasi, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi periode 2010 s.d. 2025. Menurut ketentuan tersebut, salah satu dari delapan area perubahan yang harus dilaksanakan oleh setiap Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah adalah area perubahan bidang ketatalaksanaan.

Langkah praktisnya adalah penyusunan SOP administrasi pemerintahan guna membantu menjabarkan tugas pokok dan fungsi (TUPOKSI) setiap jabatan, baik struktural mapun fungsional pada setiap Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.

 

Koordinasi dalam Peningkatan Pelayanan Publik

Kebijakan dan program reformasi birokrasi pada intinya meliputi upaya perubahan beberapa bidang. Dalam hal perubahan organisasi, diharapkan tercipta suatu organisasi yang tepat fungsi dan tepat ukuran (right sizing). Perubahan bidang budaya kerja mengedepankan aspek integritas dan kinerja yang tinggi.

Perubahan bidang tatalaksana mencakup sistem, proses dan prosedur kerja yang jelas, efektif, efisien, terukur dan sesuai dengan prinsip-prinsip good governance. Perubahan bidang pelayanan publik mendorong pelayanan prima sesuai kebutuhan dan harapan masyarakat.

SPM, SP, dan SOP adalah manifestasi perubahan bidang tatalaksana dan pelayanan publik. Dari ketiga kebijakan standar tersebut, pada prakteknya di lapangan masih banyak ditemukan kesalahpahaman dalam pemaknaan dan penerapan.

Jika kondisi ini tidak segera ditangani dengan langkah cepat, dikhawatirkan pelaksanaan kebijakan tersebut akan gagal dan tidak bisa mencapai target sasaran yang telah ditetapkan. Di sisi lain, kondisi ini juga dapat membingunkan para Aparatur Sipil Negara sebagai pelaksana lapangan yang ada pada setiap Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah dalam mengimplementasikan kebijakan tersebut.

Oleh sebab itu, perlu diambil langkah cepat dan segera dalam pengoordinasian dan pengonsolidasian pengaturan dan penerapan kebijakan yang terkait dengan standar tersebut oleh pihak-pihak yang terkait. Dalam hal ini, pihak yang terkait ialah Kementerian Dalam Negeri berkaitan dengan SPM, dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, terkait dengaan SP dan SOP, serta beberapa Kementerian/Lembaga lainnya yang terkait dengan kebijakan penyusunan SPM, SP dan SOP.

Melalui upaya ini diharapkan adanya pemahaman yang jelas dari Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah mengenai kebijakan penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar Pelayanan (SP) dan Standar Pelayanan Minimal (SPM).

Selanjutnya, kegiatan pendampingan, monitoring dan evaluasi oleh Kementerian/Lembaga yang terkait dengan masing-masing standar tersebut harus dilakukan secara berkesinambungan sampai pencapaian target penyusunan standar tersebut dapat terlaksana dengan baik dan benar.

 

Epilog

Dalam rangka implementasi berbagai kebijakan bidang tata laksana dan pelayanan publik, serta untuk menghindari kesalahpahaman dalam pemaknaan dan penerapan kebijakan tersebut, Kementerian/Lembaga perlu mengambil beberapa langkah.

Pertama, perlu segera dilakukan rapat koordinasi lintas Kementerian/Lembaga yang terkait dengan kebijakan tersebut, antara lain Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PANRB dan Kementerian/Lembaga lain yang terkait dengan pelaksanaan kebijakan SPM, SP dan SOP. Koordinasi semacam ini bertujuan untuk menyamakan persepsi serta menyatukan gerak langkah dalam implementasi kebijakan ketiga ketentuan tersebut.

Kedua, perlu segera melakukan pemetaan dan rekapitulasi capaian target implementasi dari masing-masing kebijakan SPM, SP dan SOP oleh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.

Langkah ini perlu dilakukan agar dapat diketahui sampai sejauh mana target pencapaian dari masing-masing kebijakan tersebut pada setiap Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah. Selain itu, kendala, hambatan, dan tantangan dari implementasi kebijakan tersebut dapat diidentifikasi.

Ketiga, perlu dibuat pilot project pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah mana yang telah menyusun dan menerapkan secara komprehensif dan konsisten mengenai kebijakan SPM, SP dan SOP. Instansi tersebut kemudian dapat dijadikan role model oleh Kementerian/Lembaga dan Pemda lainnya.

Keempat, perlu diambil kebijakan strategis dalam pendampingan dan monitoring serta evaluasi dari penyusunan dan implementasi kebijakan SPM, SP, dan SOP tersebut oleh Kementerian/Lembaga terkait.

Keenam, perlu dibuatkan Surat Keputusan Bersama (SKB), antara Kementerian PANRB dengan Kementerian Dalam Negeri terkait dengan penegasan penggunaan dan penerapan kebijakan SPM, SP dan SOP. SKB ini dimaksudkan agar pelaksanaan kebijakan tersebut dapat berjalan dengan efektif dan efisien, serta tidak menimbulkan kesalahpahaman dari Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah yang terkait.

 

 

 

 

 

0
0
Muhamad Hanan Rahmadi ♦ Active Writer

Muhamad Hanan Rahmadi ♦ Active Writer

Author

Penulis adalah seorang Doktor dan saat ini sebagai Analis Kebijakan Ahli Madya, Staf Ahli Bidang Administrasi Negara pada Kementerian PANRB

0 Comments

Submit a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sekilas Pergerakan Birokrat Menulis

Galeri Buku

Event

Diskusi STIA LAN

Diskusi Makassar

Diskusi Tjikini

Kerja sama dengan Kumparan

Mengikuti Kompetisi Riset KPK

Narasumber Diskusi Publik UGM

Program Dialog

Popular Post