Retorika Perlindungan Pekerja Migran Indonesia

by | Mar 7, 2018 | Birokrasi Berdaya | 0 comments

Para pekerja migran Indonesia (PMI)—dulu dikenal sebagai tenaga kerja Indonesia (TKI)—seakan tidak pernah selesai dilanda masalah. Padahal, instrumen hukum untuk memberikan perlindungan kepada kelompok pekerja ini—baik di lingkup nasional maupun internasional—sudah banyak disahkan. Organisasi Perburuhan Internasional (International Labor Organization) juga telah menetapkan Konvensi Pekerja Domestik nomor 189 pada 2011 untuk melindungi para buruh migran ini.

Sampai saat ini, PMI masih berada dalam posisi rentan akan diskriminasi, eksploitasi, dan beragam tindakan kurang manusiawi lainnya. Padahal, mereka telah memberikan kontribusi yang tidak bisa dipandang sebelah mata bagi perekonomian nasional dan global.

Kelompok pekerja ini mampu meningkatkan pendapatan negara secara signifikan dengan transfer uang yang masuk ke kas dalam negeri, yang sering disebut dengan ‘remitansi’. Sebagai contoh, pada 2016 PMI menghasilkan remitansi sekitar Rp118 triliun. Tentu saja ini bukan angka yang sedikit.

Buruh Migran Perempuan di Sektor Informal

Menurut data Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI)—dikenal sebagai Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia—penempatan PMI sepanjang tahun 2017 mencapai angka 261.820 orang. Mereka berasal dari berbagai daerah di Indonesia.

Jumlah tersebut merupakan PMI yang terdata secara formal. Kemungkinan, jumlah sebenarnya bisa mencapai tiga kali lipat. Sebab, terdapat juga PMI yang tidak mengikuti jalur formal, seperti mereka yang mengikuti suami atau istrinya yang sedang studi atau berdinas di luar negeri.

Dari jumlah tersebut, sekitar 30% di antara mereka adalah pria, sedangkan sisanya adalah perempuan. Para PMI perempuan umumnya bekerja di sektor informal sebagai pekerja domestik dengan majikan perseorangan.

PMI perempuan ini sering mengalami ketidakadilan. Salah satu contoh yang viral baru-baru ini adalah meninggalnya Adelina, berumur 21 tahun, di Malaysia. Ia adalah PMI yang berasal dari NTT. Kematiannya diduga karena disiksa oleh majikannya. Tingginya penyiksaan kepada PMI perempuan ini kemungkinan karena rendahnya perhatian pada mereka.

Susan Blackburn, dalam bukunya Women and the State in Modern Indonesia, menjelaskan bahwa PMI perempuan telah muncul sejak masa penjajahan. Dahulu, warga negara Belanda yang kembali ke negaranya dari Indonesia sering membawa PMI perempuan. Para PMI perempuan ini kemudian dipekerjakan di sana untuk merawat anak-anak dari warga negara Belanda.

Kemudian, di penghujung abad ke-20 terjadi pertumbuhan pesat arus pergerakan tenaga kerja internasional, termasuk PMI. Mereka meninggalkan daerahnya untuk mencari pekerjaan dengan gaji yang lebih baik di luar negeri.

Sebagian besar dari mereka ini bekerja sebagai pekerja domestik atau penata laksana rumah tangga (PLRT) di negara-negara kaya di Timur Tengah. Sebagian di antara mereka juga merambah negara-negara industri Asia seperti Malaysia, Singapura, Taiwan, dan Hong Kong. Namun, diskursus terkait PMI perempuan baru mendapatkan perhatian luas pada dua dekade terakhir.

Risiko Pekerja Migran

Memang, bila dilihat dari risiko pekerjaan, bekerja di sektor informal dengan majikan perseorangan memiliki tingkat risiko yang lebih besar daripada bekerja di sektor formal dengan majikan badan hukum.

Mereka yang bekerja di sektor informal ini memiliki kebebasan yang terbatas. Sebab, hampir sepanjang hari mereka mesti berada di dalam rumah majikannya. Kondisi ini menempatkan mereka pada posisi rawan dari tindak kekerasan, baik fisik maupun psikis, tanpa adanya pihak lain yang mengetahui.

Risiko ini akan semakin tinggi bila keputusan untuk bekerja di luar negeri diambil tanpa terlebih dulu mencari informasi yang jelas mengenai prosedur penempatan PMI yang benar.

Namun demikian, minat perempuan untuk menjadi PMI di sektor informal tetap tinggi. Pemerintah juga tidak bisa memaksa mereka untuk tetap tinggal di tanah air. Sebab, mencari nafkah adalah hak mendasar individu untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak, baik di dalam negeri maupun di luar negeri.

Terlebih lagi, pemerintah Indonesia belum mampu menyediakan lapangan kerja di dalam negeri yang dapat menyerap angkatan kerja yang sesuai dengan kualifikasi pendidikan mereka.

Kondisi seperti ini akan menarik para calo memanfaatkan situasi. Mereka melakukan bujuk rayu kepada calon PMI bahwa bekerja di luar negeri akan memperoleh gaji besar. Kemudian, mereka menjanjikan calon PMI untuk dapat berangkat ke luar negeri dengan cepat melalui jalur nonformal.

Situasi ini akan meningkatkan risiko PMI menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan penyelundupan manusia. Mereka rawan dari eksploitasi, dipekerjakan di tempat prostitusi, atau menjadi korban sindikat penjualan organ tubuh manusia.

Upaya yang Telah Dilakukan

Pemerintah telah melakukan beberapa upaya dalam memberikan perlindungan bagi PMI. Salah satu upaya itu adalah dengan penghentian sementara (moratorium) penempatan PMI sektor informal ke seluruh negara di wilayah Timur Tengah. Pemerintah juga mencabut izin usaha pelaksana penempatan tenaga kerja Indonesia swasta  (PPTKIS) yang melanggar.

Selain itu, BNP2TKI yang memiliki tanggung jawab dalam mengatur, membina, melaksanakan, dan mengawasi penyelenggaraan penempatan PMI telah mengoperasikan jaringan hotline bebas pulsa pengaduan 24 jam Halo TKI 0-800-1000. Mereka juga mengembangkan sistem komputerisasi tenaga kerja luar negeri (SISKO-TKLN).

Sistem komputerisasi ini telah mempermudah pengawasan atas penempatan PMI secara terintegrasi, yaitu dari mulai pendaftaran calon pekerja migran di dinas tenaga kerja kabupaten/kota hingga diterbitkannya kartu elektronik tenaga kerja luar negeri (e-KTKLN). Dengan memiliki kartu tersebut, PMI akan mudah mendapatkan perlindungan hukum.

Regulasi dan Implementasinya

Hadirnya negara menjadi vital untuk memberikan perlindungan kepada PMI, baik ketika prapenempatan, masa penempatan, maupun purnapenempatan. Sayangnya, regulasi yang ada cenderung kurang memberikan perlindungan pada PMI.

Sebenarnya, undang-undang terkait PMI baru saja direvisi (Undang-Undang nomor 18 tahun 2017). Pada revisi ini, terdapat penambahan beberapa pasal terkait perlindungan PMI.  Namun demikian, permasalahan lain muncul saat implementasi. Salah satu contohnya, perlindungan di masa prapenempatan.

Peraturan menteri telah menyatakan bahwa pendaftaran calon PMI mesti diawali dengan penyuluhan dan bimbingan jabatan yang dilakukan oleh dinas kabupaten/kota yang membidangi ketenagakerjaan. Dinas ini mesti bekerja sama dengan PPTKIS (Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 22 tahun 2014).

Peraturan tersebut sangat jelas mengarahkan bahwa dinas kabupaten/kota yang membidangi ketenagakerjaan harus memberikan perlindungan kepada pencari kerja yang ingin bekerja di luar negeri. Perlindungan yang dimaksud adalah memberikan informasi yang diperlukan sehingga para calon PMI mendapatkan gambaran menyeluruh tentang apa yang akan dialaminya saat bekerja di luar negeri.

Kenyataannya, pada umumnya, hingga saat ini proses perekrutan dijalankan tanpa melibatkan dinas tenaga kerja kota/kabupaten dan hanya dilaksanakan oleh petugas lapangan, sponsor, atau perantara yang kadang bukan karyawan PPTKIS. Karena itu, PMI seringkali tidak melalui persiapan dan pelatihan yang memadai. Karenanya, banyak para majikan di luar negeri yang mengeluh terkait persoalan kompetensi ini.

Hal seperti ini membuat posisi PMI semakin rentan sebagai komoditas yang dapat diperdagangkan oleh para oknum pemburu keuntungan. Selain itu, PMI juga berpotensi mendapatkan informasi tidak benar mengenai hak dan kewajibannya. Risiko pembengkakan biaya proses penempatan (over–charging) pun meningkat.

Perlu ditekankan lagi, permasalahan yang lebih fundamental terletak pada koordinasi antar dua lembaga besar yang menangani domain ini, yaitu Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan BNP2TKI. Dua lembaga ini mestinya semakin harmonis dan berkoordinasi lebih baik lagi.

Kemnaker mestinya semakin jeli dan cekatan menyikapi permasalahan yang terjadi, baik di negara penempatan maupun di dalam negeri. Mereka juga mesti semakin terbuka terhadap rekomendasi-rekomendasi yang diberikan oleh BNP2TKI sebagai pelaksana di lapangan. Dengan demikian, mereka dapat membuat regulasi yang tepat sasaran dan tepat waktu, seperti regulasi terkait pencabutan izin perusahaan penempatan yang lalai dan penetapan standar biaya penempatan.

Di sisi lain, BNP2TKI juga harus sepenuh hati melaksanakan regulasi yang sudah ditetapkan oleh Kemnaker. Mereka juga mesti memastikan bahwa perpanjangan tangannya di daerah menerapkan prosedur yang baku.

Epilog

Satu hal yang patut disadari, upaya-upaya yang telah dicanangkan oleh pemerintah guna meningkatkan kualitas pelayanan penempatan dan perlindungan PMI tidak akan bisa berjalan optimal tanpa dukungan seluruh lapisan masyarakat,

Peran Kemnaker sebagai pembuat regulasi dan BNP2TKI sebagai pelaksana regulasi juga harus optimal dan seiring sejalan. ‘Egosentrisme’ dua lembaga ini akan mengorbankan pelayanan penempatan dan pelindungan kepada PMI.

Negara juga mesti selalu hadir melindungi PMI. Pemberian gelar kehormatan sebagai pahlawan devisa seharusnya diejawantahkan secara nyata dalam pelindungan yang baik dan menyeluruh dan tidak sekadar retorika atau lip service semata.***

*) Tulisan ini merupakan pandangan pribadi dan tidak terkait dengan tempat dimana penulis bekerja.

 

 

1
0
Asma Zahratun Nabila ♥ Associate Writer

Asma Zahratun Nabila ♥ Associate Writer

Author

Pengantar Kerja Pertama di Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Lampung.

0 Comments

Submit a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sekilas Pergerakan Birokrat Menulis

Galeri Buku

Event

Diskusi STIA LAN

Diskusi Makassar

Diskusi Tjikini

Kerja sama dengan Kumparan

Mengikuti Kompetisi Riset KPK

Narasumber Diskusi Publik UGM

Program Dialog

Popular Post