Mengkritisi Logika Anti-Korupsi Global dan Konsekuensinya bagi Indonesia*

by | Jan 10, 2018 | Refleksi Birokrasi | 7 comments

Masyarakat menganggap korupsi sebagai praktik kotor yang disebabkan oleh kemerosotan moral. Benarkah selalu demikian? Apakah dengan begitu, maka korupsi dapat dengan mudah ditanggulangi dengan meningkatkan mutu moralitas?

Padahal, beberapa penelitian mengungkap bahwa korupsi yang sulit dicegah dan diberantas justru memiliki makna positif di situasi atau konteks budaya tertentu.  Hal ini bukan berarti bahwa korupsi tidak memiliki dampak material yang nyata, melainkan menggarisbawahi bahwa pengonstruksian ‘korupsi’ perlu dicermati dengan mengkritisi suara pihak yang dominan dalam pendefinisian korupsi dan bagaimana anti korupsi kemudian diartikulasikan.

Tulisan ini perlu dibaca dengan hati yang lapang dan tidak dengan tergesa-gesa, karena sebuah pendekatan alternatif sering kali hadir menantang alam rasionalitas kita yang telah mapan. Tujuannya adalah untuk memahami sifat cair dan kontekstual dari istilah korupsi itu sendiri.

—-

 Prolog

Sudah lebih dari dua dekade Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hadir di tengah masyarakat Indonesia yang sudah begitu muak dengan perilaku-perilaku yang sering diberi label “korupsi”.

Lalu, sudahkah korupsi di Indonesia berhasil diberantas? Bagaimana dengan gerakan anti korupsi global? Bukankah Transparansi Internasional dan Bank Dunia telah lebih dahulu menancapkan tiangnya lewat program-program anti korupsi?

Faktanya, saat ini mata kita kembali dibuat terbelalak dengan terkuaknya skandal Paradise Papers – yang mengingatkan pada skandal sebelumnya yakni Panama Papers. Tak kurang dari 300 pakar ekonomi terkemuka dari seluruh dunia kini menyerukan agar tax havens dilarang keberadaannya karena melanggar semangat anti korupsi dan pemerataan kesejahteraan.

Adakah yang luput dari gerakan anti korupsi global dan khususnya di Indonesia?

Barangkali benar adanya jika ada yang berpendapat bahwa kesadaran masyarakat Indonesia terkait korupsi mengalami peningkatan. Masyarakat umum kini dengan lantang menyebut kata korupsi ketika ada perilaku orang lain, khususnya pejabat publik, yang dilihat tak sewajarnya. Misalnya, skandal e-KTP telah menyedot perhatian begitu banyak orang dan semakin menegaskan bahwa ‘korupsi’ tak diterima di negeri ini.

Tak hanya besan seorang presiden, beberapa anggota dewan, menteri, gubernur, dan sederet pejabat tinggi lainnya menjadi bulan-bulanan ‘korupsi’.

Pegawai level bawah pun menjadi sasaran tuduhan korupsi oleh masyarakat dan sasaran pemidanaan oleh aparat. Istilah ‘uang lelah’ dan ‘tanda terima kasih’, yang telah menjadi bagian tak terpisahkan dari identitas orang Indonesia, kini menjadi kosakata terlarang di banyak situasi.

Anti-Korupsi sebagai Alat Kontrol

Meminjam pemikiran filsuf asal Prancis, Michel Foucault, sebuah jargon besar memiliki efek mendisiplinkan, yaitu meregulasi alam pikir manusia, lewat diseminasi teks maupun praktik sosial yang begitu masif sehingga tanpa disadari manusia tersebut meregulasi perilakunya mengikuti jargon besar tersebut. Demikian pula dengan anti korupsi.

Menurut peneliti dari Oxford, anti korupsi telah menjadi industri yang begitu memikat bernilai 5 miliar dolar Amerika di tahun 2009. Seminar-seminar dan workshop terkait anti korupsi dan tata kelola diselenggarakan di berbagai belahan dunia, termasuk di Indonesia.

Pada tataran organisasi, publik maupun swasta, telah hadir pula bermacam instrumen anti korupsi dalam bentuk kurikulum pendidikan, berbagai modul, buku saku, hingga permainan anak-anak.

Sebagai jargon yang mendisiplinkan masyarakat luas, anti korupsi memiliki efek menormalisasi ide-ide tentang apa yang dimaksud dengan korupsi dan membuatnya seakan muncul secara alami, tidak perlu dipertentangkan, dan terlindungi dari kritik. Korupsi jamak dikonstruksikan sebagai ‘kanker’, ‘AIDS’, maupun ‘iblis’ yang merusak moral masyarakat dan mencuri kesejahteraan si miskin.

Sementara bagi David Kennedy, Profesor Hukum dari Harvard, anti korupsi lebih tepat dilihat sebagai alat untuk meregulasi mereka yang bermain di luar kesepakatan para pihak yang berkuasa.

Anti korupsi juga tanpa disadari menampilkan citra buruk tentang sistem ekonomi dan politik lokal, yang kemudian banyak dipandang sebagai bagian dari upaya melanggengkan ketimpangan kekuatan antara negara yang lebih ‘kotor’ dan negara yang lebih ‘bersih’.

Kennedy juga mengkritisi praktik anti korupsi yang memandang korupsi sebagai permasalahan akut moral yang menjangkiti seluruh sektor dan lapisan di masyarakat. Praktik anti korupsi seakan menafikan kondisi masyarakat pascakolonial, seperti Indonesia, yang tak dapat dipisahkan dari konteks sejarah, proses perubahan sistem politik, ekonomi, dan dinamika sosial budayanya.

Pendapat Kennedy ini sebenarnya bukan sesuatu yang baru untuk bangsa ini. Seorang Kartini sudah mengungkap hal serupa tatkala ia menuliskan bagaimana korupsi yang ada pada zamannya adalah kombinasi dari tekanan ekonomi, sistem pemerintahan yang masih jauh dari ideal, dan ekspektasi sosial masyarakat.

Tantangan yang sama masih dihadapi oleh bangsa ini di masa sekarang. Sebagaimana dilaporkan Bank Dunia, penurunan kemiskinan melambat sementara ketimpangan ekonomi semakin lebar. Di sisi lain, pengelolaan sektor publik masih memiliki banyak pekerjaan rumah substantif yang tidak secara mudah dapat dikaitkan dengan moralitas individu.

Ironisnya, anti korupsi justru semakin masif dilancarkan, tanpa sikap kritis, sebagai gerakan yang menyasar nilai-nilai bermasyarakat dan sistem pengelolaan negara yang dianggap ‘primitif’ atau mengalami ‘distorsi’.

Misalnya saja, dalam kasus-kasus korupsi terkait pengadaan barang dan jasa, semangat anti korupsi justru berujung pada kriminalisasi perilaku-perilaku yang tak cukup syarat untuk digolongkan sebagai tindakan korupsi.

Kelemahan Pemaknaan Anti Korupsi yang Dominan Saat Ini

Logika di dalam gerakan anti korupsi global yang diusung para aktivis pemberantasan korupsi dunia banyak yang berpegang pada pendekatan rasionalis ekonomi yang meyakini bahwa korupsi dimotivasi oleh pertimbangan untung rugi yang dapat digambarkan lewat hubungan sebab akibat yang linear.

Oleh karenanya, pendekatan rasionalis menyarankan formula generik bahwa keberadaan demokrasi, budaya organisasi, dan tata kelola yang baik dalam menekan korupsi.

Padahal, sebagaimana dijelaskan oleh sosiolog Anthony Giddens, tiga dekade silam, perilaku individu tidak dapat dilepaskan dari konteks sosialnya serta elemen-elemen yang memengaruhi korupsi ternyata bersifat saling memengaruhi (mutually constitutive).

Sayangnya, lewat tragedi Enron, skandal suap Unaoil, dan yang terbaru, ‘Paradise Papers’, mata dunia seperti dibuka bahwa negara-negara yang dikatakan memiliki pencapaian demokrasi yang lebih matang, budaya, etos kerja, dan tata kelola terbaik pun tak kebal dari perilaku korup.

Skandal-skandal tersebut juga menunjukkan bahwa rendahnya persepsi tentang korupsi di sebuah negara maju, yang diukur dari indeks persepsi korupsi Transparansi Internasional, tidak berarti praktik tersebut tidak jamak terjadi sana.

Itulah sebabnya ekonom Jeffrey Sachs menyerukan sindiran, jika dunia ingin terbebas dari korupsi, maka mulailah dari Inggris dan Amerika Serikat, bukan malah di negara berkembang seperti Indonesia. Mereka juga memiliki ‘budaya korupsi’ dengan membiarkan korupsi terjadi secara terang-terangan.

Selain itu, pendekatan rasionalis juga telah gagal dalam memahami korupsi sebagai sebuah konstruksi sosial. Sosiolog Mark Granovetter menyatakan bahwa apa yang dinamakan korupsi dan bukan korupsi bergantung pada posisi dan kepentingan individu terkait.

Sebagaimana ditulis oleh  Tara Polzer (2001), gerakan anti korupsi global yang digawangi oleh badan internasional seperti Bank Dunia dan Transparansi Internasional tidaklah terlepas dari kepentingan para pemimpin di dalam badan tersebut dengan kondisi perpolitikan dunia di akhir era 1990-an.

Kala itu, Bank Dunia menghadapi tekanan dari para donor yang berimbas pada perubahan strategi untuk masuk ke ranah korupsi, di mana pada awalnya dianggap sebagai ranah politik domestik yang merupakan ranah terlarang untuk disentuh lembaga keuangan internasional tersebut.

Karenanya, gerakan anti korupsi global sering menghadapi kesulitan karena terlalu didominasi oleh ide-ide dari kalangan elite anti korupsi badan internasional ini, yang cenderung meminggirkan suara mereka yang paling terkena dampak dari gerakan anti korupsi.

Perlunya Pendekatan Alternatif dalam Studi Korupsi

Menyadari kelemahan-kelemahan di atas, karenanya, telah banyak bermunculan pendekatan alternatif yang bertujuan menyelami bagaimana korupsi dimaknai oleh masyarakat.

Sebagai contoh, studi etnografis di Rusia yang dilakukan oleh Ledeneva (2001) mengupas bagaimana praktik Blat yang dikategorikan sebagai nepotisme oleh gerakan anti korupsi global ternyata dipandang sebagai hubungan sosial biasa.

Bahkan, praktik ini menjadi bagian penting dari identitas masyarakat lokal, tanpa mengindikasikan adanya nuansa kemerosotan moral di dalamnya. Lebih jauh lagi, praktik Blat sebagai sebuah peraturan tidak tertulis ternyata memiliki mekanismenya sendiri dalam menutupi kurang efektifnya peraturan-peraturan formal tertulis.

Koechlin (2013), lewat studi korupsi di Tanzania, mengungkap bahwa program anti korupsi sebagai sebuah konsep politis telah melahirkan beragam peraturan perundangan yang dapat mengemansipasi masyarakat lemah. Namun, di saat yang sama program anti korupsi ini juga merepresi atau memarginalkan kelompok masyarakat tersebut.

Kenapa demikian? Karena lewat praktik-praktik yang lazim disebut korupsi itu komunitas marginal Tanzania justru mendapatkan akses ke layanan publik dan menikmati redistribusi pendapatan. Hal ini mirip dengan keberadaan ‘uang lelah’ dan ‘uang rokok’ di Indonesia.

Riset penulis juga mengungkap hal senada, yaitu bahwa gerakan anti korupsi global cenderung mengabaikan pemaknaan alternatif, yaitu budaya,  yang begitu kuat mengakar ke dalam identitas individu terkait.

Hal ini terlihat dari penggunaan istilah ‘tanda terimakasih’ yang dianggap sebagai perwujudan nilai balas budi maupun istilah ‘infaq’ sebagai salah satu cara memenuhi tanggung jawab sosial malah dianggap korupsi.

Epilog

Setidaknya, ada dua hal yang patut menjadi perhatian dari perbandingan kedua pendekatan di atas. Pertama, fenomena korupsi dan gerakan anti korupsi perlu dipahami secara kontekstual.

Di berbagai studi yang melihat konteks masyarakat pascakolonial, korupsi pada tataran birokrasi sering dipandang sebagai growing pains, sebuah nyeri bertumbuh yang akan hilang seiring dengan meningkatnya pendidikan dan pemerataan kesejahteraan. Bukan penyakit moral yang menggerogoti mental individu dari bangsa tertentu.

Oleh karena itu, pembingkaian korupsi sebagai sebuah persoalan moral dan kegagalan sistem pemerintahan secara total adalah sesuatu yang patut dipertanyakan, apalagi jika berdampak pada atau dihubungkan dengan delegitimasi identitas bangsa dan stigmatisasi negara.

Di saat yang sama, beberapa penganut pendekatan rasionalis sendiri juga kini mulai mempertanyakan anggapan bahwa ‘korupsi’ selalu buruk untuk pertumbuhan. Mereka menemukan, beberapa negara yang belum memiliki tata kelola yang ideal justru bertumbuh karena “korupsi”. Malah, di beberapa negara Asia Pasifik, ‘korupsi’ justru baik untuk pertumbuhan ekonomi mereka.

Dalam pandangan saya, temuan-temuan tersebut mestinya tidak perlu dilihat sebagai sebuah pembelaan atas praktik korupsi, melainkan sebagai refleksi kita bahwa setiap perekonomian negara memiliki mekanisme bertumbuh yang berbeda-beda.

Oleh karena itu, korupsi yang sering dipandang sebagai rintangan pertumbuhan mestinya  dilihat lewat perumusan masalah dan penjabaran solusi yang lebih peka terhadap konteks lokal.

Kedua, istilah korupsi itu sendiri memiliki pemaknaan subjektif yang bisa jadi bertentangan dengan definisi formal (official definition). Karenanya, ia menuntut dibukanya ruang pemaknaan alternatif.

Itulah sebabnya, saya menyarankan istilah ‘uang transpor’, ‘rezeki’, hingga ‘infaq’ perlu dimaknai dari sudut pandang individu agar solusi yang beresonansi dapat dicapai. Sayangnya, penggiat anti korupsi global sering sekali meminggirkan pemaknaan yang berbeda ini atas nama meluruskan persepsi yang keliru di masyarakat, yang pada akhirnya justru mencederai pencapaian pesan anti korupsi itu sendiri.

Salah satu strategi yang saya tawarkan di sini adalah dengan mengakui eksistensi pemaknaan tersebut kemudian memikirkan bagaimana mengelolanya secara strategis, bukan justru sebaliknya, yaitu mengabaikannya.

Perlu dingat, upaya kontekstualisasi anti korupsi ini bukanlah upaya pembelaan atas korupsi, tetapi justru merupakan upaya untuk meningkatkan rasa kepemilikan (ownership) dan efektivitas dari gerakan anti korupsi itu sendiri.

Tujuannya adalah agar gerakan anti korupsi global tidak malah menciptakan masalah-masalah sosial baru dengan mengabaikan identitas masyarakat lokal. Hal ini demi memperjuangkan ide-ide abstrak yang berpijak pada nilai-nilai dasar kehidupan bermasyarakat, seperti adanya rasa saling ketergantungan.

Strategi yang saya tawarkan ini boleh jadi dipandang sebagai pendekatan yang radikal atau bahkan aneh dalam merumuskan kembali gerakan anti korupsi global. Meski demikian, sebuah keanehan tidaklah perlu ditakuti, asalkan memiliki landasan berpikir yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan secara keilmuan.

Dalam konteks Indonesia, saya menyarankan sudah saatnya para pegiat, pemerhati, ataupun aktivis anti korupsi duduk bersama kembali merumuskan permasalahan bangsa ini dengan mencermati pemaknaan yang beragam dan meningkatkan pemahaman mereka atas konteks lokal dan historis Indonesia yang spesifik dan tidak asal menyalin strategi anti korupsi global.

Dengan demikian, slogan anti korupsi dapat lebih menyentuh langsung masyarakatnya dan mempunyai dampak nyata pada perilaku sehari-hari mereka, bukan lagi sekedar kepalsuan atas sebuah jargon “berani jujur, hebat!”.

***

*) Versi lain dari artikel ini telah dipublikasikan di The Conversation.

 

 

0
0
Kanti Pertiwi ▲ Active Writer

Kanti Pertiwi ▲ Active Writer

Author

Kanti Pertiwi adalah dosen di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia. Ia memperoleh gelar master dan doktornya dari University of Melbourne, Australia, di bidang Studi Organisasi dan Perubahan Sosial.

7 Comments

  1. Avatar

    Sistem ekonomi kapitalis menyediakan ruangan terbesar buat orang tamak yang hobi menumpuk materi, bukan pada orang yang ingin ada pemerataan kesejahteraan. Bagi tipe orang yang disebut pertama korupsi adalah sisi koin berbeda dari apa yang mereka definiskan sebagai insentif yang tidak diatur oleh hukum. Insentif, seperti yang kita amini bersama, adalah nafas kehidupan sosial modern.
    Mengontektualisasikan korupsi ke dalam konteks lokal dan historis Indonesia adalah pekerjaan sangat berat menimbang kemajemukan suku, ragam budaya dan sejarah kita. Tapi ini mungkin ini tidak seberat dibanding mengontektualisasikan pemerataan kesejahteraan ke dalam konteks lokal dan program pemerintah yang neolib.

    Reply
  2. Avatar

    Pendekatan alternatif yang seharusnya bisa menjadi pijakan bagi pemangku kepentingan negeri. Tidak hanya terdogma konsep korupsi ala negara maju yg tdk relevan dengan beberapa nilai budaya asli negeri. Semoga …

    Reply
    • Kanti

      Meningkatkan rasa identifikasi dan kepemilikan atas gerakan antikorupsi adalah salah satu tujuan utama tulisan ini. Bukan tentang Barat vs Timur, Utara vs Selatan, Asing vs Pribumi, karena polarisasi itu sesungguhnya semu. Saya yakin kita semua berharap gerakan antikorupsi bisa menjadi gerakan yg “empowered by culture”, bukan “disempowering culture”. Salah satu caranya adalah dengan melihat diri kita baik2 dan berpikir secara mandiri dalam merumuskan antikorupsi.

      Reply
  3. Avatar

    Bapak menyatakan “pendekatan rasionalis juga telah gagal dalam memahami korupsi sebagai konstruksi sosial”. Bukankah pendekatan rasionalis juga sebuah konstruksi sosial? Kalau dibalik “pendekatan konstruksi sosial juga telah gagal memahami korupsi sebagai perilaku (keputusan) rasional” gimana?

    Reply
    • Kanti

      Tidak ada pendekatan yang terlahir dalam ruang hampa dan bebas nilai, semua memiliki latar belakang sejarah serta asumsi ontologi dan epistemologinya masing2. Pernyataan Bapak/Ibu sah2 saja selama ada argumen lanjutannya. Mengapa dikatakan gagal? Apa argumen pendukungnya? Kira2 demikian.

      Reply
  4. Avatar

    Pola pikir berbeda akan mendatangkan kritik yang sangat keras, untuk itu dibutuhkan referensi yang kuat dan cara berpikir yang konsisten. Kebiasaan yang dilakukan secara turun temurun sulit sekali dihilangkan, dan dengan ditetapkan nilai-nilai tertentu oleh Penggiat Anti Korupsi (yang diadop secara utuh dari sana) pelan dan kayaknya pasti akan terkikis dan mungkin akhirnya menghilang.
    Artikel yang baik dan cara berpilir terbalik yang oleh penulis dinamakan pendekatan alternatif memberikan ruang untuk berpikir ulang dari pihak-pihak penggiat anti korupsi.

    Reply
    • Kanti

      Tulisan ini memang bertujuan agar para pegiat antikorupsi dapat mencermati secara lebih baik lagi konseptualisasi korupsi. Pendekatan alternatif ini sebetulnya bukan pendekatan baru diriset sosial khususnya diranah studi budaya (cultural studies). Hanya saja penelitian terkait korupsi saat ini lebih didominasi pendekatan ekonomi/hukum sehingga analisa lewat lensa studi budaya terdengar begitu asing. Salah satu rujukan utama yang saya dapat rekomendasikan adalah buku karangan Stuart Hall yang berjudul “Representation” yang menjelaskan bagaimana pergulatan makna (meaning struggle) dan kekuatan diskursus (power of discourse) bekerja.

      Reply

Submit a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sekilas Pergerakan Birokrat Menulis

Galeri Buku

Event

Diskusi STIA LAN

Diskusi Makassar

Diskusi Tjikini

Kerja sama dengan Kumparan

Mengikuti Kompetisi Riset KPK

Narasumber Diskusi Publik UGM

Program Dialog

Popular Post