Mempersoalkan Alasan Mendaftar PNS Karena Jaminan Hari Tua

by | Dec 5, 2019 | Refleksi Birokrasi | 0 comments

Pemerintah  akhirnya membuka kembali lowongan calon pegawai negeri sipil (CPNS) di akhir tahun 2019 ini. Formasi yang ditawarkan pun bukan main-main, hingga ratusan ribu formasi katanya. Minat pemuda-pemudi bangsa ini untuk mencoba peruntungan di lowongan CPNS pun tidak kalah luar biasa. Konon ada lebih dari sejuta pelamar yang mendaftar.

Meskipun sudah beberapa tahun penerimaan CPNS ini berturut-turut dibuka, rupanya, gaung penerimaan CPNS tahun ini bisa dibilang luar biasa.

Saking penting dan menarik perhatiannya penerimaan CPNS tahun ini, banyak media massa besar yang mengangkat topik ini sebagai bahan pemberitaan utama mereka. Talkshow Mata Najwa yang digawangi Najwa Shihab pun bahkan merasa perlu membahas penerimaan CPNS 2019 ini di acaranya pada tanggal 25  November 2019 yang lalu.

Mbak Nana, sapaan akrab Najwa Shihab, mengundang 3 Gubernur sekaligus: Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Tengah, dan Gubernur Jawa Timur untuk menceritakan apa-apa saja yang akan dilakukan oleh PNS pada provinsi masing masing. Selain itu ditanyakan pula benefit apa saja yang akan diterima.

Selain itu, pada acara  bincang-bincang di Rabu malam tersebut, diundang juga 8 orang pelamar rekrutmen CPNS tahun ini. Mereka melamar ke berbagai instansi, termasuk ke pemerintah provinsi yang dipimpin ketiga gubernur yang menjadi bintang tamu utama acara tersebut.

Alasan Melamar

Kedelapan pelamar tampil memukau malam itu, mereka menjawab pertanyaan Mbak Nana dan para gubernur dengan baik dan lugas termasuk tentang alasan kenapa mereka ingin menjadi PNS.

Alasan yang dikemukakan sebenarnya sudah sering kita dengar dan juga merupakan alasan yang sama dengan jutaan pelamar yang lain. Ingin mengabdi kepada negara, mendapatkan penghasilan yang stabil, dan masa depan yang terjamin, adalah top 3 alasan ingin menjadi PNS.

Mendengar itu, saya jadi merefleksi diri sendiri. Jujur saya tidak ingat alasan utama mendaftar CPNS beberapa tahun yang lalu, karena ada beberapa alasan yang kemudian mendorong saya memantapkan langkah untuk mendaftar. Saya hanya ingin mencari tantangan baru, mengikuti permintaan orang tua, dan mengabdi pada bangsa. Alasan-alasan itu saya yakin merupakan alasan klise bagi banyak teman lainnya.

Selain ketiga alasan di atas, saya sebenarnya juga terinfokan sedari awal bahwa salah satu kenikmatan menjadi PNS yaitu adanya uang pensiunan bulanan yang akan mengalir terus setelah kita paripurna dari tugas sebagai PNS.

Namun menurut saya pribadi, sebenarnya sistem jaminan pensiun dan hari tua bagi pekerja swasta tidak kalah baiknya dengan uang pensiunan PNS. Dengan demikian, menerima uang pensiunan tiap bulan bukanlah alasan yang tepat untuk memilih menjadi pegawai negeri, alih-alih menjadi pegawai swasta.

Skema Pensiunan Pegawai di Indonesia

Terdapat beberapa peraturan yang mengatur skema pensiunan aparatur sipil negara (ASN) seperti UU No. 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai dan UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN dan turunannya.

Skema yang berlaku saat ini dikenal dengan istilah pay as you go atau model manfaat pasti. Negara sudah memastikan bahwa setiap bulan pensiunan PNS akan mendapatkan 75% dari gaji pokok terakhir.

Dana yang disalurkan untuk para pensiunan saat ini berasal dari kumpulan iuran PNS aktif, yang dipotong setiap bulan sebesar 4,75% dari gaji pokok, ditambah hasil pengembangannya oleh PT Taspen (Persero) sebagai BUMN pengelola  dana pensiun melalui berbagai instrumen investasi.

Namun pada prakteknya saat ini, iuran yang terkumpul dan hasil investasinya tidak cukup untuk menanggung pembayaran gaji pensiun yang sudah ditetapkan (dijanjikan). Kekurangan inilah yang harus ditutup negara melalui APBN.

Menurut data dan opini di detik.com, pada 2010, dana APBN yang digelontorkan untuk belanja pensiun ini mencapai Rp 50,9, Trilyun lalu meningkat menjadi Rp 92,4 Trilyun pada 2015. Beban APBN untuk belanja pensiun 2018 mencapai Rp 107,98 Trilyun dan pada 2019 dialokasikan sebesar Rp 117 Trilyun.

Skema pay as you go juga dirasa kurang tepat dengan sistem remunerasi PNS saat ini. Seorang pejabat eselon 1 dengan take home pay (gaji pokok + tunjangan kinerja + tunjangan lainnya) yang besar, hanya akan mendapat uang pensiunan bulanan 4,5 juta rupiah, 75% dari gaji pokok saja.

Oleh karena itu wajar jika kabarnya pemerintah akan menyusun skema baru untuk pensiunan PNS yang lebih menguntungkan, baik bagi pegawai maupun pemerintah.

Sementara untuk pegawai swasta, Pemerintah dan DPR mengeluarkan UU No 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional yang mengamanatkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJSK) untuk membantu masa tua pekerja indonesia dengan 2 program yaitu Program Jaminan Pensiun dan Program Jaminan Hari Tua (JHT).

Dengan mengikuti Program Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan, pekerja akan mendapatkan pengganti gaji. Iuran program jaminan pensiun mencapai sebesar 3% dari upah per bulan, yang terdiri atas 2% iuran pemberi kerja dan 1% iuran pekerja. Upah yang dijadikan standar dalam perhitungan adalah upah pokok dan tunjangan tetap.

Situs resmi bpjsketenagakerjaan.go.id memaparkan jenis jenis manfaat Program Jaminan Pensiun, di antaranya Manfaat Pensiun Hari Tua (MPHT). Dengan MPHT pekerja akan mendapatkan uang tunai bulanan untuk peserta ketika masuk usia pensiun hingga meninggal dunia, dengan syarat telah memenuhi masa iuran minimal 15 tahun. Hal ini sama dengan yang dirasakan pensiunan PNS.

Sementara pada program JHT, manfaatnya berupa uang tunai yang dibayar secara sekaligus kepada peserta ketika telah mencapai usia 56 tahun atau meninggal dunia, di-PHK, atau diterima menjadi PNS.

Nilainya akan cukup tinggi untuk pekerja dengan masa bakti 30 tahun ke atas, terlebih lagi karena pengembangan dananya cukup meyakinkan. Tentang pengembangan ini, saya pernah merasakan keuntungan dari pengembangan 7 persen pertahun ketika menjadi pegawai swasta dulu.

Epilog

Menurut hemat saya, pemerintah telah menyusun skema pensiunan sebaik mungkin untuk semua pekerja di Indonesia baik PNS, swasta, maupun wirausahawan. Semestinya tidak ada lagi kekhawatiran akan masa tua setelah purna tugas.

Menjadi PNS dengan alasan masa tua terjamin sebenarnya tidak salah dan boleh saja asalkan niat utamanya tetap untuk mengabdi kepada bangsa dan negara serta menjadi ladang ibadah untuk bekal hari akhir.

 

Mari bersama membangun negeri.

 

4
0
Ridho Arisyadi ▲ Active Writer

Ridho Arisyadi ▲ Active Writer

Author

Abdi negara di kementerian yang mengurusi energi. Juga berkicau di twitter @RArisyadi.

0 Comments

Submit a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sekilas Pergerakan Birokrat Menulis

Galeri Buku

Event

Diskusi STIA LAN

Diskusi Makassar

Diskusi Tjikini

Kerja sama dengan Kumparan

Mengikuti Kompetisi Riset KPK

Narasumber Diskusi Publik UGM

Program Dialog

Popular Post