Krisis Pangan di Masa Pandemi dan Kebijakan Pemerintah

by | Sep 5, 2020 | Birokrasi Berdaya | 0 comments

Isu krisis pangan bukanlah isu baru di Indonesia dan dunia internasional. Krisis pangan merupakan suatu kondisi di mana permintaan pangan suatu negara atau wilayah terus meningkat sedangkan produksi/stok pangan terbatas.

Peningkatan permintaan akan pangan disebabkan oleh peningkatan populasi dunia, sedangkan lahan untuk memproduksi pangan semakin berkurang akibat dari aktivitas manusia yang semakin banyak.

Isu ini telah muncul sejak tahun 2007 karena lonjakan jumlah penduduk yang meningkat tajam. Kemudian disusul oleh lonjakan harga pangan pada pertengahan tahun 2008 yang kemudian memicu terjadinya krisis ekonomi yang melanda dunia pada tahun yang sama.

Akibat Pandemi

Tahun ini, krisis pangan kembali menghantui negara-negara di dunia, tak terkecuali Indonesia yang merupakan salah satu produsen pangan terbesar di dunia. Masalah krisis pangan tahun ini semakin diperparah karena adanya pandemi COVID-19 yang melanda seluruh negara di dunia.

Setiap negara menerapkan kebijakan yang berbeda-beda guna memutus mata rantai virus COVID-19. Indonesia menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk membatasi ruang gerak masyarakatnya. Kebijakan ini berdampak pada berbagai sektor serta mengubah kebiasaan hidup masyarakat.

Kebijakan PSBB secara tak langsung mengganggu rantai distribusi pangan. Sedangkan permintaan masyarakat akan pangan terus meningkat dikarenakan masyarakat harus mengkonsumsi makanan bergizi guna menjaga imunitas tubuh selama masa pandemi ini.

Konsekuensi lain dari kebijakan PSBB ini adalah terhambatnya produktivitas pangan serta terbatasnya lalu lintas perhubungan dan perdagangan pangan antarbangsa.

Akibatnya, pangan yang berasal dari para produsen, dalam hal ini para petani, tidak dapat terdistribusi merata ke beberapa wilayah; menyebabkan beberapa wilayah yang bukan merupakan produsen pangan akan kekurangan pangan.

Dengan demikian, harga pangan di daerah tersebut akan meningkat. Masyarakat akan kesulitan untuk memperoleh pangan, sehingga mereka akan menderita kelaparan akibat dari pandemi ini.

Dari sisi petani mereka juga akan mengalami kerugian karena hasil panen mereka tidak dapat terdistribusikan, sehinggga beberapa hasil panen akan tinggal membusuk sehingga para petani akan mengalami kekurangan biaya untuk produksi selanjutnya.

Kejadian semacam ini sudah banyak diberitakan di media sosial selama masa pandemi ini. Para petani mengalami kerugian akibat hasil panen banyak yang membusuk.

Atau para petani harus menjual hasil panen mereka dengan harga murah kepada para tengkulak, yang pada akhirnya berakibat kerugian juga di sisi para petani. Pemerintah perlu mengambil langkah tegas guna mengatasi masalah distribusi pangan dan ancaman krisis pangan yang berada di depan mata akibat pandemi.

Sumber Daya Manusia

Aktor utama yang dapat berperan dalam mengatasi krisis pangan ini, selain pemerintah, adalah para petani. Pemerintah harus meningkatkan kesejahteraan para petani.

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat upah buruh tani pada Juni 2020 sebesar Rp 55.503,- per hari. Upah buruh tani di Indonesia berada di bawah upah minumum kota (UMK).

Hal ini mengakibatkan para generasi muda jarang untuk melirik profesi ini. Hasil Survei Pertanian Tahun 2018 menunjukkan mayoritas Petani Indonesia berusia berusia 45 – 54 tahun.

Hasil survei tersebut juga menunjukkan bahwa jumlah petani terus berkurang. Hal yang sama diakui oleh Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian (BPPSDMP).  

Dalam pernyataannya disampaikan bahwa jika hal ini berlangsung terus menerus dalam 10 tahun ke depan, maka Indonesia akan mengalami krisis petani.

Para generasi muda kurang tertarik dengan profesi ini. Petani Indonesia yang rata-rata berusia lanjut tidak begitu terbiasa dengan inovasi, karena kebanyakan dari mereka tidak mampu menggunakan alat teknologi canggih untuk pertanian. Umumnya, mereka menggunakan cara tradisional di bidang pertanian.

Pemerintah perlu memperhatikan regenerasi para petani di Indonesia. Ancaman krisis pangan bukan hanya dari segi lahan yang semakin terbatas sedangkan permintaan pangan yang semakin meningkat, tetapi hal yang mendasar lainnya adalah SDM yang berkualitas yang mampu untuk meningkat produksi pangan tersebut semakin berkurang juga.

Kebijakan Pemerintah

Tuntutan untuk menjaga ketahanan pangan di Indonesia sangat mendesak saat ini. Oleh sebab itu pemerintah perlu memberikan jaminan kelancaran produksi serta ketersediaan sarana dan prasarana pertanian dan juga menjaga kestabilan harga pangan.

Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan yang telah memberi amanat ke pemerintah untuk menstabilkan harga pangan demi melindungi pendapatan dan daya beli petani.

Oleh karena itu, dalam Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2021, pemerintah telah menyediakan anggaran khusus untuk program ketehanan pangan sebesar 104,2 Triliun.

Anggaran tersebut akan direalisasikan dalam beberapa bentuk kebijakan berupa:

(1) Mendorong Produksi Komoditas Pangan dengan membangun sarana dan prasarana dan penggunaan teknologi;

(2) Revitalisasi Sistem Pangan Nasional antara lain dengan memperkuat korporasi petani/nelayan dan distribusi pangan; dan

(3) Pengembangan Food Estate di Kalteng, Sumsel, dan Papua (Merauke) untuk Meningkatkan Produktivitas Pangan antara lain dengan pemberdayaan transmigrasi/petani eksisting dan investasi small farming pada lahan seluas 165.000 Ha.

6
0
Imelda Widjaja ◆ Active Writer

Imelda Widjaja ◆ Active Writer

Author

Seorang ASN di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Seseorang yang sedang belajar untuk mewujudkan cita-citanya, menjadi seorang penulis.

0 Comments

Submit a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sekilas Pergerakan Birokrat Menulis

Galeri Buku

Event

Diskusi STIA LAN

Diskusi Makassar

Diskusi Tjikini

Kerja sama dengan Kumparan

Mengikuti Kompetisi Riset KPK

Narasumber Diskusi Publik UGM

Program Dialog

Popular Post