Nasib Fungsional Pengelola PBJ: Siapa Peduli?

Nasib Fungsional Pengelola PBJ: Siapa Peduli?

Bayangkan seandainya para Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa (FPPBJ) di seluruh negeri ini mogok bekerja? Apakah para pengambil kebijakan di negeri ini akan berbalik peduli dengan nasib mereka?

———

Siapa yang tidak setuju bahwa Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa (FPPBJ) adalah tulang punggung sukses tidaknya aktivitas pengadaan di negeri ini? Begitu penting peran dan fungsinya, berbagai infrastruktur kebijakan pendukung keberadaan FPPBJ telah disediakan oleh pemerintah. Anda bisa melihat daftarnya:

  • Permen PAN-RB No. 77/2012 tentang Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa dan Angka Kreditnya;
  • Peraturan Bersama Kepala LKPP dan Kepala BKN No, 01/2013 dan No. 14/2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan Permen PAN-RB No. 77/2012;
  • Perka LKPP No. 14/2013 tentang Pedoman Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa;
  • Perka LKPP No. 15/2013 tentang Petunjuk Teknis Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Melalui Mekanisme Penyesuaian (Inpassing);
  • Perka LKPP No. 7/2014 tentang Tata Kerja Tim Penilai dan Tata Cara Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa;
  • Perka LKPP No. 16/2015 tentang Petunjuk Teknis Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Melalui Mekanisme Pengangkatan Dari Jabatan Lain;
  • Perka LKPP No. 7/2016 tentang Pengembangan dan Pembinaan Kompetensi Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa;
  • Perpres No. 109/2016 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
  • SE No. 13/2016 tentang Pelaksanaan Perpres 109/2016 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; dan
  • Terbukanya informasi dari situs LKPP lkpp.go.id tentang jadual pelatihan/ujian PBJ, jadual Sertifikasi Kompetensi dan Surveillence menambah lengkap infrastruktur kebijakan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa.

Namun dalam tataran pelaksanaan kebijakan, kondisinya tidak seindah yang Anda bayangkan. Sesuai data yang kami himpun, sampai dengan Maret 2015 baru 25,65%  (39 pemda) dan 17,71% (16 K/L/I) yang sudah ada FPPBJ-nya. Jumlah keseluruhannya adalah 834 FPPBJ  yang  terdiri dari 503 Pengelola Pertama, 295 Pengelola Muda, dan 36 Pengelola Madya. Sedangkan selebihnya yaitu 74,35% (403 pemda) dan 82,29% (80 K/L/I) belum mengangkat FPPBJ. Ada apa?

Dampak Kebijakan

Dalam kurun waktu 2 tahun setelah kebijakan pengangkatan melalui inpassing diberlakukan hanya segelintir FPPBJ yang benar-benar bertahan di lingkungannya. Selebihnya tiarap, bila tidak mau dikatakan pasrah. Mereka mengeluh masih ditempatkan sebagai staf pelaksana yang tugasnya tidak bersinggungan sama sekali dengan peran FPPBJ. Justru tugas inti mereka malah diserahkan pada ASN yang bukan merupakan FPPBJ.

Sulitnya mengintervensi FPPBJ, dan kepentingan sesaat menimbulkan resistensi di kalangan pihak-pihak yang selama ini menikmati zona nyaman mereka. Hal-hal tersebut disinyalir  menjadi alasan untuk memilih tidak memberdayakan para FPPBJ dalam aktivitas pengadaan barang/jasa, dan menggantikan peran mereka dengan ASN yang bukan FPPBJ.

Alasan tersebut memiliki celahnya dengan terbitnya Perka LKPP No. 23 Tahun 2015 tentang Sertifikat Keahlian Tingkat Dasar PBJ yang berlaku seumur hidup. Kebijakan tersebut membuka peluang bagi ASN yang telah memiliki Sertifikat Keahlian untuk mempergunakannya kembali dan menempati posisi yang seharusnya diisi oleh FPPBJ yang sudah diangkat.

Di lain pihak, terdapat Instansi yang mengangkat FPPBJ secara massal, namun terkesan memaksakan diri karena tanpa melihat formasi dan analisa beban kerja K/L/Pemda tersebut. Padahal, secara kasat mata rasionalitas kebutuhan FPPBJ dapat dihitung berdasarkan rata-rata paket yang dikelolanya dalam Rencana Umum Pengadaan K/L/Pemda selama tiga tahun berturut-turut. Karena beban kerja tidak seimbang dengan jumlah FPPBJ yang ada, dampaknya FPPBJ tersebut tidak dapat mengumpulkan angka kredit untuk keberlanjutan karier fungsionalnya. Karier fungsionalnya terancam mandeg!

Belum tuntas permasalahan pemberdayaan FPPBJ yang diangkat melalui Inpassing tahap I, pemerintah justru mengeluarkan kebijakan Inpassing tahap II melalui terbitnya surat edaran Permen PAN-RB No. 28 Tahun 2016 tanggal 28 Desember 2016 tentang Inpassing Nasional Tahap II.

Dorongan untuk melakukan Inpassing tahap II tersebut makin kuat seiring terbitnya Perpres No. 109/2016 tentang tunjangan Jabatan FPPBJ Pemerintah dan adanya issue bahwa bagi K/L/Pemda yang belum memiliki FPPBJ dapat menitipkan proses pengadaan barang/jasanya pada K/L/Pemda terdekat ataupun agen pengadaan.

Kebijakan tersebut dikuatirkan akan menambah dan memperumit persoalan terkait pengangkatan FPPBJ sebagaimana diulas di atas. Akan lebih baik, kebijakan Inpassing tahap II tersebut lebih ditujukan kepada 74,35% (403 pemda) dan 82,29% (80 K/L/I) yang belum mengangkat FPPBJ. Sedangkan pemda dan K/L/I yang sudah mengangkat FPPBJ lebih fokus pada upaya memberdayakan peran mereka sesungguhnya pada aktivitas pengadaan.

Mesti Bagaimana?

Kendala – kendala yang dihadapi FPPBJ di atas berdampak pada perolehan angka kredit dalam rangka peningkatan karier mereka. Ikatan Fungsional Pengadaan Indonesia (IFPI) sebagai satu-satunya organisasi yang menaungi para FPPBJ saat ini telah berusaha membantu menginventarisir semua keluhan tersebut dan meneruskannya kepada Direktorat Pengembangan Profesi dan Sumber Daya Manusia LKPP RI selaku Instansi Pembina FPPBJ. LKPP pun telah menindaklanjutinya dengan bersurat ke K/L/Pemda. Namun tampaknya belum ada respon yang berarti dari K/L/Pemda yang bersangkutan.

Bagi K/L/Pemda yang belum mengangkat FPPBJ, sebaiknya berkaca dari pengalaman K/L/Pemda yang selama ini telah melakukannya.  K/L/Pemda sebaiknya mempertimbangkan semua regulasi yang ada, utamanya analisa beban kerja dan ketersediaan formasi. Jangan hanya mengangkat untuk sekedar menggugurkan kewajiban dari sebuah kebijakan. Mengapa? Karena ini menyangkut pengembangan karier seorang ASN yang telah sadar memilih untuk fokus pada tugas dan fungsi pengadaan dan tidak merangkap jabatan/kegiatan lain.

Sejatinya peran Instansi pengguna FPPBJ bersama-sama BKD/Biro Kepegawaian bukan hanya sekedar menyusun formasi dan menetapkan/menerbitkan SK Pengangkatan FPPBJ, namun juga bertanggungjawab pada kelangsungan karier FPPBJ.

Jika kondisinya masih seperti ini, lalu kepada siapa lagi nasib FPPBJ menggantungkan harapan?

 

 

13
0